Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Ketua DPRD Diperiksa Kejati Kalteng

Redaksi Prokal • 2026-01-21 09:31:35
KPU Kotim.
KPU Kotim.

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus memperdalam penyidikan dengan memeriksa sejumlah pejabat teras, termasuk Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

Rimbun hadir memenuhi panggilan penyidik di Palangka Raya pada Selasa (20/1/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada proses penganggaran dana hibah saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim periode 2019–2024.

Kepada media, Rimbun menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap penegakan hukum. Ia dimintai keterangan mengenai kronologi munculnya angka Rp40 miliar yang dialokasikan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada tahun 2024.

Menurut Rimbun, dalam mekanisme pembahasan di legislatif, pihak Komisi I hanya menerima pengajuan angka secara global atau "gelondongan" dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim sebagai instansi pengusul. Ia menegaskan bahwa rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) berada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bukan di DPRD.

"Kami menerima penjelasan bahwa anggaran tersebut adalah kebutuhan sesuai paparan eksekutif, sehingga kami setujui demi kelancaran Pilkada. Di Komisi I, kami tidak menerima rincian RAB-nya," ujar Rimbun.

Selain Ketua DPRD, penyidik Kejati Kalteng juga telah memeriksa sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Kabupaten Kotim. Di antaranya adalah dua mantan Sekretaris Daerah, Fajrurahman dan Masri, yang dalam kapasitasnya pernah menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pemeriksaan intensif ini menunjukkan bahwa Kejati Kalteng tidak lagi melihat kasus ini sebagai sekadar persoalan administratif, melainkan adanya indikasi penyimpangan anggaran berskala besar. Rimbun sendiri menyatakan dukungannya agar kasus ini diusut tuntas untuk menghindari spekulasi negatif di tengah masyarakat.

"Kami mendukung penuh langkah Kejati Kalteng. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi dan transparansi anggaran tetap terjaga," pungkasnya.(*)

Editor : Indra Zakaria