Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Murung Raya

Redaksi Prokal • 2026-01-23 09:30:00
ilustrasi aktivitas pertambangan batu baru yang disegel (dibuat dengan AI)
ilustrasi aktivitas pertambangan batu baru yang disegel (dibuat dengan AI)

 

PALANGKA RAYA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengambil alih penguasaan areal pertambangan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Langkah tegas ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai upaya negara untuk menertibkan aktivitas korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Rombongan besar Satgas PKH yang terdiri dari sekitar 50 orang perwakilan instansi strategis mendarat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan menggunakan pesawat TNI AU. Tim gabungan ini melibatkan unsur dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, Mabes TNI, Bareskrim Polri, Kementerian ESDM, hingga Mining Industry Indonesia (MIND ID). Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju lokasi tambang menggunakan helikopter untuk melakukan pemasangan plang penguasaan sebagai tanda resmi lahan tersebut kini berada di bawah kendali negara.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil audit, PT AKT diketahui telah kehilangan izinnya sejak tahun 2017 setelah terbukti menjadikan perjanjian kerja sama tersebut sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Meskipun izin telah dicabut, Satgas menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan masih terus melakukan aktivitas penambangan hingga Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya kepada otoritas berwenang.

Akibat pelanggaran serius tersebut, pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM menjatuhkan sanksi denda yang sangat besar, yakni mencapai lebih dari Rp4,2 triliun. Nilai denda ini dihitung berdasarkan ketentuan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare. Selain pengenaan denda administratif, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset dan penguasaan fisik lahan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Pihak Satgas menegaskan bahwa jika dalam proses penertiban ditemukan unsur pidana lainnya, maka langkah penegakan hukum lanjutan akan segera ditempuh.

Kedatangan rombongan tingkat tinggi yang dipimpin oleh Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon dan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ini disambut langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Gubernur menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menertibkan kawasan hutan di wilayahnya. Kehadiran para pimpinan lembaga seperti Kabareskrim Polri, Kepala Badan Informasi Geospasial, dan Direktur Utama MIND ID dalam kunjungan lapangan tersebut menunjukkan sinergi kuat antar-lembaga dalam mengamankan kekayaan alam negara.

Saat ini, areal seluas ribuan hektare tersebut telah dinyatakan tertutup untuk aktivitas jual beli maupun penguasaan oleh pihak mana pun tanpa izin resmi dari pemerintah. Langkah penertiban ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi korporasi lain di Kalimantan Tengah agar patuh terhadap aturan kehutanan dan pertambangan, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan kontribusi yang sah bagi pendapatan negara. (*)

Editor : Indra Zakaria