BALIKPAPAN - Aktivitas Indomaret yang beroperasi di Kota Minyak patut dipertanyakan. Pasalnya, bisnis waralaba ini diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Pada pasal 7, disebutkan bahwa gerai waralaba harus berjarak minimal 100 meter dari toko eceran dan 500 meter dari pasar rakyat atau waralaba lainnya. Sedangkan pada pasal 21 dikatakan, waktu pelayanan pusat perbelanjaan atau toko swalayan dimulai pukul 10.00 Wita hingga 22.00 Wita.
Sementara dari pantauan Balikpapan Pos di kawasan Jalan Abdul Wahab Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, jarak gerai Indomaret dengan waralaba lainnya hanya sekitar 20 meter. Selain itu, keberadaan waralaba ini juga sempat diprotes pedagang kelontong karena membuat pendapatan mereka turun drastis.
“Pendapatan kami terus berkurang akibat munculnya waralaba. Mau tidak mau kami harus bersaing dengan Indomaret dan waralaba lainnya,” keluh Syamsul, kemarin (6/1). Dia pun berharap agar pemkot memperketat perizinan waralaba guna melindungi para pedagang kelontong.
Tidak hanya itu, pada Sabtu (5/12) dini hari Indomaret juga tampak masih buka. Seperti Indomaret di Markoni, Jalan Jenderal Sudirman, yang masih buka pada pukul 00.10 Wita (seperti yang tampak pada struk belanja). Begitupun Indomaret di kawasan Stal Kuda, sehingga melanggar waktu operasional yang ditetapkan dalam perda, yakni hingga pukul 22.00 Wita.
“Susah sekarang kami jualan. Masak arena Indomaret bukanya sampai tengah malam. Omzet saya menurun hampir 50 persen. Biasa per hari saya dapat Rp 200 ribu, sekarang cuma dapat Rp 50 ribu. Sejak Indomaret hadir tiga tahun, dagangan saya sepi pembeli,” keluh Marsiah, salah seorang pedagang gerobak.
Hal senada diungkapkan Adun, pedagang gerobak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Menurutnya, ratusan pedagang gerobak akan melakukan unjuk rasa di balai kota dan DPRD apabila pemkot tidak bertindak tegas. “Sudah melanggar perda tetapi kok dibiarkan pemkot. Jangan-jangan ada permainan izin,” ujar Adun. (dan/vie/k1)
Editor : amir-Amir KP