BALIKPAPAN – Bagi warga yang ingin membangun bangunan harus berpikir ulang, apalagi bangunan tersebutberdiri melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), Garis Sepadan Sungai (GSS) dan Garis Sepadan Pantai (GSPt) maka akan langsung ditertibkan jajaran Satpol PP Balikpapan.
Penertiban akan dilakukan aparat berbaju coklat tersebut sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Plt Kasatpol PP Balikpapan, Arbain Side mengatakan, dalam Perda Kota Balikpapan No 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Satpol PP Balikpapan akan melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan warga yang berdiri melanggar aturan yang sudah ditetapkan, seperti berada di Garis Sepadan Jalan, Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Pantai.
“Selama ini aturan tersebut ada di Perda Kota Balikpapan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, setelah diakomodir dan masuk dalam Perda Ketertiban Umum maka Satpol PP memiliki dasar untuk menertibkannya,” kata Arbain Side.
Menurut Arbain, hal itu dilakukan karena keberadaan bangunan yang berdiri tanpa izin dan berdiri di garis sepadan bangunan dan jalan, sungai maupun pantai, jelas melanggar ketertiban umum. Oleh karena itu, Arbain meminta seluruh warga Balikpapan untuk taat aturan dan tidak mendirikan bangunan yang terkena GSB, GSS maupun GSPt.
Dia menambahkan, intinya yang diatur dalam peraturan adalah bangunan yang didirikan warga berada di kawasan yang diatur dalam ketentuan tersebut.
“Jadi, jika ada yang melanggar bisa langsung ditertibkan tanpa menunggu aturan lainnya karena sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyenggaraan Ketertiban Umum,” pungkas Arbain. (dan/san)
Editor : izak-Indra Zakaria