BALIKPAPAN-Penegakan aturan di Kota Beriman tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Buktinya, minimarket Alfamidi yang berulang kali melanggar aturan, namun pemerintah tak berani bertindak tegas. Beda halnya ketika yang melanggar pedagang kaki lima, maka akan langsung dilibas.
Gerai Alfamidi di Jalan AW Syahrani, Batu Ampar, misalkan. Jelas-jelas dari sisi jarak melanggar aturan dan hebatnya, terdapat dua gerai yang berhadap-hadapan. Keduanya dipisahkan jarak yang hanya sekitar 30 meter.
Tak jauh dari Alfamidi, terdapat toko kelontongan yang sudah sejak lama berdiri. Toko itu milik Ruswanto. “Jelas penghasilan kami berkurang daripada tahun-tahun sebelumnya. Belum lagi, tiap bulan mereka selalu menawarkan diskon menarik,” keluh Ruswanto.
Agar dapat bertahan hidup, aku dia, teras depan tokonya disewakan kepada pedagang kue. Dia berharap pemerintah bersikap tegas dan berpihak pada pengusaha lokal.
Selain pelanggaran jarak, Alfamidi berani mengabaikan batas jam operasional. Gerai Alfamidi di Jalan MT Haryono dan Jalan Jenderal Sudirman kawasan Markoni, contohnya. Saat jarum jam menunjuk ke arah pukul 00.45 Wita, Alfamidi masih beroperasi. Padahal dalam Perda Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016, jam operasional minimarket dimulai pukul 10.00 hingga 22.00 Wita. Kenyataannya, terdapat dua minimarket Alfamidi yang masih buka di atas pukul 22.00 Wita.
Sementara itu, pemilik toko kelontongan, Amran mengaku mengalami penurunan omzet penjualan sejak minimarket modern Indonesia mulai membuka gerai di dekat tokonya di Jalan MT Haryono, Damai, Balikpapan Selatan.
Amran mengungkapkan, beberapa bulan ini usahanya mengalami penurunan omzet hingga hampir 50 persen. “Dulu sehari bisa dapat Rp 1 juta kalau ramai, sekarang paling-paling Rp 200 ribu per hari,” keluh Amran.
Barang-barang di toko Amran yang mengalami penurunan penjualan signifikan adalah susu, mi instan, parfum, serta snack-snack yang umumnya dijual di minimarket modern. Terkadang, kata Amran, barang-barang seperti minuman bersoda sampai kedaluwarsa karena tidak habis terjual. Lebih parahnya, barang-barang yang tidak laku itu adalah barang yang tidak bisa diretur.
Secara terpisah Kabag Hukum Pemkot Balikpapan, Daud Pirade menyayangkan masih adanya waralaba yang melanggar jam operasional. “Adanya perda ini setidaknya bisa menjadi patokan instansi terkait melakukan penindakan bagi mereka yang melanggar,” ujar Daud Pirade.
Tidak hanya waktu operasional, perda itu juga mengatur jarak antara minimarket yang satu dengan minimarket lain minimal 300 meter, ritel modern dengan pasar tradisional harus berjarak minimal 500 meter. Terakhir, ritel modern dengan toko tradisional minimal berjarak 100 meter.
“Dalam perda juga disebutkan sanksi yang bisa diberikan mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha,” pungkas dia.
Sementara itu saat dikonfirmasi Balikpapan Pos, License and Corporate Communications Alfamidi Kaltim, Andi membenarkan aturan Perda Balikpapan soal batas operasional hingga pukul 22.00 Wita. Dia beralasan ketika akan menutup toko masih ada konsumen, sehingga tidak mungkin mengusirnya.
“Kami tidak mungkin mengusir, jadi kami selesaikan dulu konsumen di dalam sampai selesai dan mengclosed konsumen yang mau masuk,” aku Andi.
Lanjut Andi, kalaupun ada jarak dua jam antara pukul 22.00-00.00 Wita, karena untuk toko tutup itu butuh waktu satu sampai dua jam untuk rapi-rapi dan mengatur perubahan harga. “Untuk perubahan harga setiap jam pukul 22.00 Wita setiap harinya,” kilahnya.
Sedangkan terkait jarak antar minimarket, dirinya beralasan, di lokasi Jalan AW Syahrani beda poros jalan. “Tidak berdampingan, jadi secara aturan masih bisa,” tutup dia. (dan/yud/k1)
Editor : izak-Indra Zakaria