TANJUNG REDEB - Saat ini pemerintah telah menghapus syarat mendirikan bangunan dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun penghapusan IMB justru dianggap semakin memberatkan masyarakat yang ingin mendirikan bangunan.
Hal dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Jadi memang untuk sekarang IMB sudah dicabut dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan aturan itu, masyarakat yang ingin mendirikan bangunan harus ada menggunakan jasa konsultan sebelum atau saat proses mendirikan bangunan," Kepala Bidang Pengembangan, Pemukiman, Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi, Jimmy Arwi Siregar.
Selain harus mengeluarkan uang cukup besar untuk membayar kosultan, saat awal diterapkan juga banyak masih masyarakat yang merasa bingung cara mengurumya. "Dan juga soal biaya jasa konsultan, namun seiring berjalannya waktu beberapa sudah bisa untuk mengurusnya," tambahnya.
Disebutnya juga, setiap masyarakat yang mengurus PBG tidak semuanya bisa langsung diterbitkan, ada beberapa yang tidak kita terbitkan karena tidak memenuhi syarat.
"Ada tujuh belas yang kami tolak karena hasil evaluasi rekom tim penilai ahli tidak dilanjutkan, dan ada sebelas lagi yang saat ini masih proses pelaksanaan," tambahnya.
Di lokasi yang berbeda, salah satu masyarakat Sutrisno, mengaku merasa terbebani dengan adanya jasa konsultan jika ingin mengurus PBG ini.
"Ya saya merasa terbenani dengan adanya jasa konsultan, yang tadinya saya berniat baik untuk mengurus pembangunan rumah malah lebih rumit dan harus mengeluarkan dana kembali," ujarnya. (adm/sam)
Editor : uki-Berau Post