SAMARINDA–Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak masyarakat penghayat kepercayaan untuk memiliki kartu identitas usianya sudah memasuki dua tahun. Namun, hingga kini warga pemercaya agama leluhur itu belum satu pun yang terdaftar di Kota Tepian.
Kepala Disdukcapil Samarinda Abdullah mengatakan, sampai sekarang, pihaknya belum pernah mencetak KTP elektronik (KTP-el) untuk penghayat kepercayaan. Belum ada penganut paham yang mengajukan. "Dulu ada yang mengajukan, tapi sebelum ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya.
Putusan MK bernomor 97/PUU-XIV/2016 pada 18 Oktober 2017 ditindaklanjuti melalui Permendagri 118/2017 tentang Blangko KK Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Disebutkan bahwa setiap warga negara penganut kepercayaan dapat mendapatkan kartu identitas berupa KTP-el.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Samarinda Muhammad Subhan mengatakan, belum mengetahui ada warga Samarinda yang tercatat sebagai penghayat kepercayaan. Bahkan, hingga menjelang pemilu, kabar tersebut urung terdengar di telinganya. “Belum muncul mengurus hak mereka (KTP-el). Pantauan kami memang belum ada. Mungkin mereka (aliran kepercayaan) ada tapi belum mengurus KTP-el,” sebutnya.
Sementara itu, pemilu sudah semakin dekat. Tentang itu, Subhan tidak terlalu khawatir. Karena ada kemungkinan mereka masih memiliki kartu identitas yang lama. "Mungkin mereka bisa menggunakan identitas yang selama ini mereka gunakan," jelasnya.
Subhan memastikan, sampai sekarang pihaknya terus mencetak KTP-el bagi warga yang sudah merekam data. Sebanyak 47 ribu KTP-el dicetak melalui perusahaan Percetakan Nasional Republik Indonesia (PNRI). Percetakan tersebut terlaksana di Jakarta dan diinisiasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). “Ini langkah menyukseskan pemilu. Agar semua warga memiliki hak pilih. Kalau penghayat kepercayaan ada yang mengajukan, pasti kami cetak,” terang dia.
Dia memastikan, KTP-el bisa diambil di kantor kecamatan atau kelurahan. Bahkan, saat hari libur pihaknya berupaya membuka layanan. Jadi, tidak ada lagi pemilih yang belum mendapatkan KTP-el. “Bisa juga mengambil di Disdukcapil. Yang jelas, kami maksimalkan waktu tersisa,” pungkasnya. (*/dq/ndy/k8)
Editor : octa-Octa