TENGGARONG–Belum selesai tuntutan pembayaran gaji 1.500 karyawan PT Mahakam Sawit Plantations Grup (MSPG), muncul tuntutan kesejahteraan disuarakan ribuan karyawan perusahaan sawit lain. Yaitu, PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) di Kecamatan Muara Kaman. Ribuan karyawan PT MKH dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa, hari ini (10/4).
Ketua Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Kukar Panti Yohanes membeberkan, jumlah karyawan di PT MKH mencapai 4.500 orang. Namun yang dipastikan akan menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa di kantor PT MKH di Kecamatan Muara Kaman sebanyak tiga ribu orang. Nantinya, kata dia, aksi serupa juga akan digelar di DPRD Kukar dan Pemkab Kukar.
Menurut Yohanes, selama ini karyawan digaji jauh di bawah ketetapan UMK Kabupaten Kukar sebesar Rp 2,9 juta. Rata-rata gaji karyawan hanya sebesar Rp 1,6–2,2 juta. Selain itu, kata dia, saat karyawan sakit juga dipersulit untuk diberikan izin kerja. Bahkan, lanjut dia, ada karyawan yang pingsan saat izin bekerja.
“Kita sudah sampaikan hal ini ke Disnaker dan pihak kecamatan. Tapi tidak ada hasil. Mereka juga kaget melihat slip gaji yang diterima karyawan. Tapi sampai saat ini tidak ada penyelesaian dan akhirnya kita tetap menggelar aksi unjuk rasa,” katanya.
Selain itu, upah lemburan karyawan, menurut dia, juga tak dibayar oleh pihak perusahaan. Begitu juga ketika karyawan bekerja saat libur, dia menilai, tidak pernah diberi uang tambahan. Ironinya lagi, fasilitas sanitasi perumahan dan air bersih juga tak layak.
“Juga tidak ada antar-jemput karyawan dari rumah ke tempat kerja atau dari tempat kerja pulang ke rumah,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, kata dia, pihak pemerintah kecamatan sempat meminta untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa hingga usai penyelenggaraan pilpres dan pileg, 17 April 2019 mendatang. Namun, menurut dia, pihak perusahaan saat ini dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah itu.
Sementara itu, Kaltim Post sudah berupaya menghubungi manajemen PT MKH untuk meminta klarifikasi. Namun, seorang karyawan PT MKH yang dihubungi Kaltim Post berjanji menyampaikan klarifikasi, Rabu (10/4). (qi/kri/k8)
Editor : octa-Octa