TENGGARONG - Kasus pencurian spare part alat berat yang kian meresahkan di Kukar, akhirnya terungkap. Anggota Reskrim Polsek Tenggarong Seberang berhasil mencokok tujuh tersangka yang merupakan jaringan pencurian komponen alat berat. Dalam sekali beraksi, tersangka bisa meraup untung hingga puluhan juta rupiah.
Tujuh tersangka yang dicokok, yaitu AS (25), SRT (26), AP (31), IC (34), RK (38), NV (34), dan MC (28). Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Abdul Rauf menjelaskan, lima tersangka diketahui sebagai pemetik yang beraksi melakukan pencurian komponen alat berat tersebut. Sedangkan dua lainnya adalah penadah.
Untuk tersangka AP, IC, dan RK diketahui pernah bekerja sebagai teknisi alat berat. Sehingga, ketiganya cukup piawai membongkar komponen alat berat yang sedang parkir dan tidak dijaga oleh pemiliknya. Tersangka bahkan tak hanya beraksi di kawasan Tenggarong Seberang, melainkan hingga luar kecamatan. Namun, tidak semuanya memberikan laporan secara resmi.
Pengejaran terhadap tersangka tak hanya dilakukan di Kukar. Polisi bahkan berhari-hari melakukan pengintaian di sejumlah lokasi di Samarinda. Di antaranya, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Damanhuri Samarinda. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, 1 set final drive excavator, 1 controller valep excavator, serta komponen alat berat lainnya.
Selain itu, satu mobil kijang LGX dan sepeda motor yang biasa digunakan saat beraksi turut diamankan petugas. “Minimal ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang pernah menjadi sasaran tersangka beraksi. Di antaranya di PT Kimco, PT Arkananta, dan PT Buluh Perindu. Tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain,” kata kapolsek pada Selasa (7/5).
Hasil curian tersebut rata-rata dijual secara online. Sebagian bahkan dikirim dan dijual ke Jakarta. Sebagian hasilnya lagi dijual di Samarinda. Keuntungan penjualan bisa mencapai puluhan juta rupiah dalam sekali beraksi. “Aksi tersangka ini sangat meresahkan pemilik alat berat. Apalagi saat beraksi, mereka bisa memetik barang curian dengan sangat cepat. Selain itu, mereka dikenal licin sekali,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersangka, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Untuk tersangka penadahan akan diancam dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (qi/kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria