BALIKPAPAN–Mulai 14 Juni, Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) ruas Samboja-Samarinda tak lagi gratis. Ruas ini terdiri dari Seksi 2, Seksi 3, dan Seksi 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) dengan panjang 64,87 kilometer. Per kilometernya, pengguna tol dikenakan tarif Rp 1.200.
Besaran tarif yang ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono lebih besar dari usulan tarif sebelumnya. Selaku operator, PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) mengusulkan tarif Rp 1.000 per kilometer. Dengan demikian, pada tiga seksi tol sepanjang 64,87 kilometer itu, tarif terjauh untuk kendaraan Golongan I dengan jenis sedan, jip, pikap atau truk kecil dan bus adalah Rp 64.870.
Mengenai hal tersebut, Direktur Keuangan dan Administrasi PT JBS Adik Supriatno mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU 38/2004 tentang Jalan, besaran tarif berdasarkan evaluasi dan pengaruh laju inflasi. Tadinya, jika tidak ada penambahan lingkup, maka usulan tarif yang disetujui adalah Rp 1.000 per km setelah diresmikan pada 17 Desember 2019.
Akan tetapi, hal tersebut membuat PT JBS keberatan. Karena terkendala masalah pembebasan lahan. Lalu masalah teknis, seperti beberapa ruas yang merupakan tanah lunak. Sehingga butuh penanganan khusus. Membuat ada tambahan biaya. Yang berdampak pada penambahan lingkup. Sehingga pihaknya meminta internal rate of return (IRR) atau pengembalian investasi BUJT ketika membangun tol tersebut.
Lalu dilakukan penghitungan kembali. Hal ini yang menjadi penyebab penetapan tarif molor hingga 6 bulan. “Jadi kami meminta perubahan tarif,” jelasnya kepada Kaltim Post, kemarin. Jika dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan panjang Seksi II, III, dan IV, maka besaran tarif terjauh per kilometernya mencapai lebih dari 1.200. Untuk kendaraan Golongan I saja sebesar Rp 1.287 per kilometernya.
Sedangkan Golongan II dan Golongan III adalah Rp 1.935 per kilometernya. Untuk kendaraan Golongan IV dan Golongan V adalah Rp 2.582 per kilometernya. (lihat grafis). “Dengan penyesuaian tarif itu, masih menggunakan asumsi lalu lintas harian rata-rata (LHR) sekitar 11 ribu kendaraan,” terang dia.
Padahal, kondisi di lapangan, jumlah kendaraan yang melintas di Tol Balsam tidak mencapai 11 ribu kendaraan per hari. Walaupun pada saat operasional awal, jumlah kendaraan yang melintas berkisar 14–16 ribu unit dan sempat stabil sebanyak 11 ribu menjelang akhir tahun 2019 hingga awal 2020.
Akan tetapi, setelahnya jumlah kendaraan yang melintas, menurun menjadi 7 ribu hingga 10 kendaraan. Pandemi virus corona turut membuat kendaraan yang menggunakan Tol Balsam menurun. Kondisi terakhir, jumlah kendaraan yang bolak-balik di tol pertama di Kalimantan itu hanya 3–5 ribu unit per hari. Akibat pembatasan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Kondisi ini, tidak hanya berdampak di Tol Balsam. Termasuk tol yang ada di Pulau Jawa, mengalami penurunan sampai 50 persen,” ungkapnya.
Dengan melihat kondisi yang terjadi saat ini, pria yang sempat menjabat direktur keuangan dan umum PT Sarana Marga Utama periode 2013–2014 itu mengungkapkan, masa sumber dana yang digunakan untuk membiayai pembangunan bakal lebih lama. Sebab, investasi yang digunakan untuk membangun tiga seksi di Tol Balsam tersebut, 70 persen berasal dari pembiayaan bank.
Investasi yang digelontorkan Rp 9,97 triliun. Berdasarkan penghitungan sebelumnya dengan tarif Rp 1.000 per kilometer dan jumlah LHR sebanyak 11 ribu kendaraan per harinya, membutuhkan waktu sekitar 25 tahun. “Jadi jangan dikira BUJT untung. Akan tetapi, BUJT tidak hanya memikirkan profit semata. Tapi benefit untuk masyarakat Kaltim, dengan menumbuhkan kegiatan perekonomian. Lalu lintas barang dan orang,” katanya.
Untuk diketahui, jika sebelumnya untuk perjalanan menuju Samboja hingga Simpang Jembatan Mahkota 2 (Samarinda) membutuhkan waktu sekitar 2–3 jam, melalui jalur alternatif ini, waktu perjalanan bisa dipangkas menjadi hanya 1,5 jam. Secara keseluruhan, Jalan Tol Balikpapan Samarinda memiliki total panjang 97,99 km yang dibagi menjadi lima seksi, yaitu Seksi V ruas Sepinggan (11,09 km)–Balikpapan (Km 13), Seksi I ruas Balikpapan (Km 13)– Samboja (22,03 km), Seksi II ruas Samboja–Muara Jawa (30,98 km), Seksi III Muara Jawa–Palaran (17,30 km) dan Seksi IV Palaran–Samarinda (16,59 km).
Informasi yang dihimpun Kaltim Post, penetapan tarif Tol Balsam Seksi 2, Seksi 3, dan Seksi 4, dituangkan melalui surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 534/KPTS/M/2020. Keputusan itu ditandatangani pada 29 Mei 2020. Yang menerangkan tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Seksi 2, 3, dan 4 Tol Balsam. Yang menghubungkan Samboja di Kabupaten Kukar hingga Simpang Jembatan Mahkota II di Kota Samarinda.
“Harus dua minggu sosialisasi dulu (sejak keputusan ditandatangani). Dan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) yang akan menyusun rencana sosialisasi dan implementasi SK menteri tersebut,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit saat dikonfirmasi Kaltim Post kemarin. Terpisah, Direktur Utama JBS STH Saragi menyampaikan, pemberlakukan tarif bagi pengguna tol ruas Samboja hingga Simpang Jembatan Mahkota II, akan dilaksanakan pada Minggu (14/6). Terhitung pukul 00.00 Wita. (kip/riz/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria