Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Refleksi Hari Hak Asasi Manusia

izak-Indra Zakaria • 2020-12-24 12:12:41
Photo
Photo

Oleh: SUGENG SUSILO, SH

Staf Biro Hukum Setprov Kaltara

 

Orang yang tidak memiliki rasa sejarah adalah seperti orang yang tidak memiliki telinga atau mata (Adolf Hitler). Sejarah merupakan sebuah kejadian yang perlu kita renungi dan resapi (kontemplasi).  Dengan mengenal sejarahnya, bangsa itu akan bisa belajar dari kejadian masa lalu.

Teringat ucapan Ir Soekarno, “bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenal sejarah”. Oleh karena itu perlunya refleksi sejarah. Refleksi sejarah merupakan sebuah kata yang mendiskripsikan sebuah pengalaman dan peristiwa di masa lalu guna menjadi sebuah pelajaran (ibrah) bagi kita semua agar tidak terluang atau menjadi cermin untuk masa yang akan datang (negatif). Atau sebaliknya, menjadikan acuan bahwa kita pernah mencatat sejarah keemasan yang bisa diulang atau dilakukan kembali di masa yang akan datang (positif).

Sebagaimana judul di atas, dunia telah mencatat tentang kebebasan hak-hak manusia yang telah didistorsi oleh kekuasaan yang mengkibatkan terbelenggunya kemerdekaan manusia yang sejatinya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa dan ini merupakan bagian sejarah yang tidak bisa kita nafikan dari peristiwa kelam dari ingatan kita.

Beberapa hari yang lalu, tepatnya 10 Desember, merupakan hari bersejarah bagi masyarakat dunia, dan hari itu ditetapkannya sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa menginisiasi terhadap penetapan 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia merupakan sebagai bentuk empati dan simpati terhadap masyarakat dunia atas ketidakadilan dan kesewenang-wenangan dari tirani kekuasaan (absolut power).

Selain itu, dipilih sebagai peringatan Hari HAM untuk menghormati Majelis Umum PBB yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal HAM atau sebuah pernyataan global tentang Hak Asasi Manusia, pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris. Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan terhadap hak-hak asasi manusia kepada semua orang.

75 tahun Indonesia merdeka, sejarah kelam negara ini terhadap pergolakan kebebasan berekspresi dan  mengeluarkan pendapat yang merupakan bagian dari hak pribadi manusia bagaikan “jalan terjal” yang tidak habis-habisnya untuk kita diskusikan dan diwacanakan guna menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya.

Berbagai catatan sejarah kelam tentang hak asasi manusia yang termarginalkan oleh kekuasaan otoriter yang mengkibatkan banyak orang ketakutan untuk mengekspresikan atas ketidakadilan yang mereka lihat dan rasakan. Di Indonesia ada nama Marsinah contoh pejuang hak asasi manusia yang berakhir tragis, dan kasusnya tidak berujung.

Begitu juga dengan Munir Said Thalib sebagai aktivis Kontras yang meninggal dengan cara diracun yang kasusnya tidak jauh beda dengan Marsinah, dan masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan yang mengarah kepada kebebasan berpendapat yang dapat kita jadikan “cermin untuk masa depan” agar supaya tidak terjerumus lagi ke dalam lubang yang sama.

Kalau kita membaca sejarah dunia kita mengenal Jhon Locke, ia merupakan sosok filsuf terkenal yang menorehkan dasar-dasar HAM. Dan tidak kalah hebatnya  kalau kita baca Sirah Nabawiyah sosok Muhammad SAW merupakan orang yang pertama di Jazirah Arab yang merombak sistem perbudakan yang sejatinya melanggar hak-hak manusia, sehingga beliau merupakan sosok nabi sekaligus Bapak HAM menurut umat Islam.

Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) bukan berlandaskan kekuasaan semata (machts staat) dan ini termaktub dalam UU Dasar 45 pasal 1 ayat 3 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum dan negara dengan sistem presidensial dimana kekuasaan presiden langsung didapat dari rakyat melalui pemilihan umum itu, tidak lepas dari sistem demokrasi yang harus ditegakkan dalam sendi-sendi berbangsa dan bernegara.

Wujud pengejawantahan (respectation) negara demokrasi  ini yaitu tertuangnya hak-hak warganya dalam konstitusi dasar yang sudah empat kali diamandemen. Sebagai Negara yang luas dan berpenduduk banyak, permasalahan HAM menjadi hal yang sangat pelik dan sensitif.

Banyak kasus-kasus HAM berat yang menjadikan diskusi beberapa sejarawan dan politisi tidak kunjung habisnya, seolah-olah permasalahan itu ditutup-tutupi dan “menguap” di udara. Ambil contoh kasus Trisakti, Tanjung Priok, Talangsari dll. Oleh karena itu, sebagai negara demokrasi yang selalu mengedepankan kebebasan berekspresi dan berpendapat harus kita rawat dan junjung tinggi. Karena ciri negara demokrasi, yaitu negara menjamin HAM warga negaranya.

Sedikit kita bergeser ke Benua Biru, di situ ada Prancis sebuah negara yang mengagung-agungkan kebebasan warganya dalam menumpahkan ekspresinya walaupun kebebasan yang diekspresikan ada menyinggung orang (umat) lain. Ambil contoh dengan kasus beberapa bulan lalu yang mengguncang masyarakat Islam dunia dengan munculnya sebuah karikatur Nabi Muhammad SAW di depan kantor majalah terkenal di Prancis Charlie Hebdo, yang secara syariat agama (Islam) bahwa melukis atau menggambar orang yang kita kultuskan (nabi) merupakan dosa besar dan merupakan penghinaan yang sangat amat.

Pemerintah Prancis mengklaim bahwa itu merupakan kebebasan berekspresi dan tidak ada seorang pun bahkan negara pun yang dapat menghentikan karena sebuah hak manusia yang tidak boleh dibelenggu dan dipasung.

Sebenarnya, kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat merupakan kebebasan dasar manusia yang tidak boleh dibelenggu oleh siapa pun. Akan tetapi, kebebasan itu tidak boleh melanggar hak-hak orang lain juga. Apalagi masalah keyakinan (kredo), kita tidak boleh memaksa seseorang untuk memeluk agama yang kita yakini atau bahkan menghina dan mencaci dengan berlindung atas kebebasan berekspresi.

Ini merupakan pelanggaran kebebasan, karena di situ ada kewajiban asasi yang harus dihormati dan dijunjung tinggi antar sesama manusia, Untukmu agamamu dan untukku agamaku. Wallahu a’laam bissawab. (*/ind/k15)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Kolom Pembaca