Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dulu Tergiur Tambang Batu Bara, Warga Kini Menyesal Lubang Menganga

izak-Indra Zakaria • 2023-05-09 08:25:43
ilustrasi
ilustrasi

TENGGARONG - Desa Margahayu di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tidak seperti desa pada umumnya. Tanpa kenal waktu, jalanan di desa ini terus diselimuti raungan kendaraan beroda enam. Lalu-lalang truk bermuatan batu bara mengaspal setiap hari. Cukup bising untuk ukuran sebuah desa. Warga yang awalnya menentang, kini hanya bisa menonton.

Ditemui Kaltim Post, Kepala Desa Margahayu, Rusdi menuturkan, pengangkutan batu bara tak berizin itu mulai beroperasi lagi sejak Januari 2023. Sebelumnya sempat berhenti beberapa bulan pada tahun lalu. “Siapa pun pasti akan tahu itu (kegiatan ilegal). Sebelum ada koridor (tambang ilegal), saya sudah pernah mengumpulkan warga untuk menolak tambang ilegal," ungkapnya. Namun, upaya bujuk rayu penambang secara personal kepada warga jadi pintu masuk. Khususnya kepada pemilik lahan.

Pun bila kukuh dicegah, Rusdi menyebut bakal berbenturan dengan warga sendiri. Walhasil, tambang ilegal menjamur di Desa Margahayu atau yang familier dikenal dengan Jonggon A. "Pernah juga melakukan pemanggilan terhadap penambang, saya kumpulkan waktu awal-awal (2022), ada sekitar 20 orang yang menambang," sebutnya. Kendati demikian, Rusdi mengklaim tidak pernah ada koordinasi penambang ke pemerintah desa. Dari 20 penambang yang pernah dipanggil, dia mengaku berkoordinasi langsung dengan Kepala Adat Desa Margahayu yakni Sumartono.

Tokoh pemuda pun, kata Rusdi, pernah langsung meminta kepada kepala desa untuk mengurus berbagai kegiatan tambang ilegal di Jonggon. Pemuda menerima fee dari penggalian maupun hauling yang memakai jalan umum. Demikian pula dengan rukun tetangga (RT), mengambil pungutan setiap truk melintas di wilayah mereka.

"Masyarakat itu walau sempat menolak, tapi begitu disuruh kerja ya diam," sesalnya. Disinggung upaya membuat laporan kepada polisi agar penambang liar ditindak, Rusdi mengungkapkan upaya itu telah dilakukan.

Polisi pun telah melakukan penegakan hukum dengan menangkap pelaku yang menambang tanpa izin di samping SMA 2 Margahayu. Namun, beberapa waktu kemudian, pelan-pelan aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi. "Saat ini aktivitas koridor itu bergeser ke wilayah Bukit Lontar (masih di Desa Margahayu). Sementara yang di dekat pemukiman sudah berkurang karena mencari wilayah baru," lanjutnya. Rusdi menuturkan, sebagian masyarakat ada yang menyesal karena telah membiarkan lahannya digali. Karena akhirnya meninggalkan lubang menganga yang berimbas terhadap kehidupan warga. Terlebih petani sawah yang mulai menyampaikan keluhan.

"Memang awalnya tergoda karena finansial. Tapi kecil, dengar dari warga yang paling banyak dapat Rp 100 jutaan," terangnya. Rusdi menambahkan, wilayah di Desa Margahayu merupakan bagian dari penciutan konsesi milik PT Multi Harapan Utama (MHU). Perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang mendapat perpanjangan sampai 2032 dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Berdasarkan laman https://momi.minerba.esdm.go.id yang merupakan sistem informasi geografis wilayah pertambangan berbasis web, luasan lahan konsesi PT MHU sekarang 30.409 hektare.

Dibanding dengan luasan konsesi sebelumnya, terjadi penciutan sekitar 23,92 persen atau sekitar 9.563 hektare keluar dari konsesi milik PT MHU sejak medio 2022.

Pada bagian lain, Kepala Adat Desa Margahayu Sumartono menegaskan, tidak ada warga yang menghendaki tambang ilegal tumbuh subur di wilayahnya. Dia pun membantah dan menyayangkan informasi yang menyudutkan, jika kepala adat ikut terlibat di balik menjamurnya tambang ilegal di Desa Margahayu. "Enggak ada (koordinasi), saya ndak pernah dilibatkan walau saya kepala adat. Mereka langsung ke desa, ke kepala desa. Makanya segala fee segala macam desa yang mengatur, ada koordinatornya dari desa," tegasnya.

Dia melanjutkan, atas nama lembaga dan pribadi, jalan umum yang dipakai hauling membuatnya sakit hati. Terlebih dia melihat ada upaya kesewenang-wenangan. Sumartono menegaskan, semua masyarakat di Jonggon menolak adanya tambang ilegal. Bahkan, upaya terakhir sempat dilakukan dengan menggelar demonstrasi jelang Ramadan lalu di blok B.

"Kami malah ditantang sama mereka. Demonya menolak lalu-lalang unit (truk) lewat jalan ini (jalan umum)," bebernya.

Dia menyampaikan, jangankan warga, perusahaan pemilik hak guna usaha (HGU), seperti PT Budiduta Agromakmur pun tidak bisa berbuat apa-apa. Lokasi perkebunan sawit yang sudah siap panen diserobot penambang. "Yang di (Bukit) Lontar itu HGU sawit, perusahaan lapor tapi mana ada, ndak ada (tidak ditanggapi). Makanya saya bilang, sebagai masyarakat ya mau gimana, biarlah (pasrah). Cuma orang pasti di luar sana oh lembaga adat ini (sudah ada koordinasi). Padahal ndak ada," ungkapnya.

Senada, General Manager (GM) PT Budiduta Agromakmur Saptanto mengatakan, pertambangan ilegal di wilayah HGU mereka sudah dilaporkan ke polisi. Sebab, penggalian secara sporadis telah merugikan perusahaan. "Sudah kami laporkan semua ke polres (Kukar), sejak awal illegal mining (di Desa Margahayu) ada. Maraknya (masuk ke wilayah konsesi PT Budiduta Agromakmur) bulan Oktober 2022," ungkapnya. Disinggung soal luas lahan yang sudah digali, Saptanto menyebut tidak pernah melakukan perhitungan secara mendetail. Sebab, model kerja koridor tersebut bukan satu hamparan langsung.

Namun titik-titik tertentu, yang mereka gali untuk mengeluarkan batu bara. "Kalau 20 titik (tambang) lebih. Itu gali sana, gali sini. Kami mau gimana, illegal mining berjamaah," sesal Saptanto. Dia menduga, aktivitas tambang tersebut dibekingi oknum. Apalagi secara bebas menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil batu bara. "Enggak ngerti siapa di belakang mereka, jelas-jelas kayak gitu kok dibiarkan. Sudah pasti ada bekingan, mana ada batu bara lewat jalan raya dibiarkan," sambung dia.

Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Made Suryadinata menegaskan, aktivitas tambang ilegal dan laporan PT Budiduta Agromakmur tentang lahan konsesinya yang diserobot penambang telah mereka ditindaklanjuti. "Selama tiga bulan terakhir, sudah tiga kali melakukan penangkapan pelaku tambang ilegal di areal lahan PT Budiduta (Agromakmur)," ungkapnya.

Sementara itu, penindakan terakhir dilakukan April lalu. Polres Kukar mengungkap praktik tambang ilegal di atas konsesi pertanian dan peternakan milik PT Bramasta Sakti di Desa Margahayu. Setelah menahan delapan tersangka, polisi kini memburu pemodal berinisial KM yang diduga kabur ke luar Kaltim. Para tersangka, dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara

 

Ratusan Truk Lalu-lalang

TRUK pengangkut batu bara di Desa Margahayu, diharuskan membayar biaya Rp 10 ribu untuk sekali lewat di RT 8. Anggota linmas bertugas melakukan pencatatan setiap truk membawa muatan dari wilayah Jonggon. Dalam semalam, linmas bisa mendulang uang Rp 2,5 juta. Ketua RT 8, Desa Margahayu, Muhidin menyebut, lalu-lalang truk begitu berisik dan mengganggu warga. Apalagi kegiatannya tak mengenal waktu, dari siang hingga subuh.

Masyarakat pun sepakat untuk mengambil pungutan sebagai kompensasi. Pungutan tersebut diklaim baru dilakukan sebulan terakhir. "Hasil sebelumnya itu dimasukkan ke langgar, masjid. Sisanya diserahkan ke orangtua jompo," ungkap Muhidin. Dia menyampaikan, dalam sehari, petugas linmas melakukan pencatatan dan mendapat uang sekitar Rp 2,5 juta. "Jumlah mobilnya (truk) itu banyak, sehari semalam yang lewat sekitar 250 unit. Enggak tahu gimana linmas menghitungnya, karena waktu kami kumpul di desa, itu juga jadi pertanyaan (metode menghitung). Entah ada datanya atau dia mencatat. Bisa juga dilipat-lipat (kali-kalikan)," sebutnya.

 Salah seorang sopir truk muatan batu bara yang ditemui Kaltim Post menceritakan, ongkos angkut tergantung jarak tempuh. Semakin jauh tujuan penumpukan batu bara, nilainya semakin mahal. "Intinya dikali Rp 2 ribu per kilometer per ton. Misalnya ke daerah Bantuas (Kecamatan Palaran, Samarinda) jaraknya 100 kilometer, pengangkutan 9 ton. Upahnya Rp 1,8 juta sekali ret (angkut)," kata dia yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Besaran nilai tersebut belum termasuk premi atau tunjangan untuk jarak ke Bantuas. Sekali pengangkutan diberikan uang tambahan Rp 450 ribu sebagai premi. Namun, biasanya premi akan dipotong bila truk mengisi solar di daerah tambang. "Kalau tidak ambil solar atau beli BBM di luar preminya Rp 450 ribu. Tapi kalau ambil solar dikasih Rp 350 ribu," sambungnya.

 Kecamatan Bantuas, diklaim bukan satu-satunya titik pengantaran batu bara ilegal dari Jonggon. Lokasi lainnya ada di Kecamatan Loa Kulu dan Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kukar. Dalam sehari, bila jarak dekat, sopir bisa mengantar hingga tiga kali lantaran banyaknya truk yang antre. Sementara jarak terjauh, maksimal hanya dua kali muatan. "Ada banyak truk yang sudah gabung. Mungkin sekitar 600 unit, banyak juga yang dari Samarinda," ungkapnya.

Tidak ada syarat khusus untuk ikut mengangkut batu bara ilegal yang digali dari perut bumi Desa Jonggon. Yang penting sopir punya truk dan datang ke lokasi penambangan. "Biasanya langsung dilayani untuk muat. Karena tidak ada nomor-nomor. Yang penting datang, kalau enggak tahu tempat mengambil batu, tanya saja biar enggak salah. Karena kalau sampai salah muat, misalnya untuk di Loa Kulu, tapi antar ke Selerong, cairnya (pembayaran) lambat," tuturnya.

 Di Loa Kulu, ada dua tempat penumpukan atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang jadi penampung batu bara. Paling besar di Jalan Wolter Monginsidi Km 9 (Pal 9). "Jarak ke Pal 9 sebenarnya cuma 48 kilometer. Tapi hitungannya dipaskan 50 kilometer, jadi upahnya Rp 100 ribu per ton dengan premi Rp 250 ribu," urainya. Disinggung soal keamanan melewati jalan umum lantaran batu bara yang dibawa ilegal, sopir tersebut mengaku sejauh ini aman dan lancar. "Biasanya ada dikasih info kalau misalnya tiarap (ada razia). Langsung disuruh keluar memang dengan yang punya batu. Mereka (penambang) juga enggak mau muat kalau lagi tiarap," pungkasnya. (riz/k16)

 

ASEP SAIFI

@asepsaifi        

 

Editor : izak-Indra Zakaria