Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Alih Fungsi Lahan Jadi Kebun Sawit Bisa Dipidana, Alasan karena Belum Ada Irigasi

izak-Indra Zakaria • 2024-01-02 12:09:23
ilustrasi kebun sawit
ilustrasi kebun sawit

Alih fungsi lahan dari sawah jadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) sempat menarik perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sebelum Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan kerisauannya terhadap hal ini, Kamis (28/12/2023) siang.

 

PENAJAM-Berdasarkan catatan Kaltim Post, pada Maret 2023, Bupati PPU Hamdam mengingatkan kepada petani, bahwa alih fungsi lahan jangan lagi dilakukan. Karena nanti ada implikasi hukumnya. Pihaknya masih memberikan toleransi, tetapi kalau terus-terusan dilakukan, mau tak mau pemerintah akan melakukan langkah tegas terkait alih fungsi lahan tersebut.

Pemerintah pun telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan alih fungsi lahan ini terdapat sanksi hukum pidana. Hal itu tercantum pada Pasal 72 Ayat (1) berbunyi: Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 72 Ayat (2) berbunyi: Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Data Dinas Pertanian PPU yang diperoleh media ini Minggu (31/12/2023), luas lahan persawahan di Kecamatan Babulu yang alih fungsi lahan jadi perkebunan kelapa sawit tercatat 669 hektare atau 9,6 persen dari total lahan fungsional sawah 6.930 hektare. Jumlah alih fungsi lahan seluas 669 hektare itu dirinci Desa Rawa Mulia 175,25 hektare, Gunung Makmur 28 hektare, Labangka 22 hektare, Sumber Sari 163 hektare, Sri Raharja 137,75 hektare, Labangka Barat 22 hektare, Sebakung Jaya 120,75 hektare. Di luar angka ini, juga terjadi alih fungsi lahan fungsional persawahan ke hortikultura, yaitu Rawa Mulia 4,5 hektare, Babulu Darat 2 1 hektare, Labangka 9 hektare, Sumber Sari 11 hektare, Sri Raharja 8,5 hektare, Labangka Barat 9 hektare.

Sekretaris Camat (Sekcam) Babulu, PPU Sajiran, Senin (1/1), membenarkan terjadi alih fungsi lahan tersebut, seperti dirisaukan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada saat penyerahan alat mesin pertanian (alsintan) pada 19 kelompok tani di Babulu. Ia mengaku, pihaknya tidak melakukan sosialisasi UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan kepada petani. “Karena keluhan utama petani adalah persoalan irigasi yang ada belum memadai, dan sebelum terbit UU tentu yang dilakukan pemerintah adalah melengkapi fasilitas untuk petani terlebih dahulu,” kata Sajiran.

Alasan petani alih fungsi lahan, lanjut dia, berkaitan dengan desakan ekonomi. Pertimbangan lain kalkulasi keperluan beras per bulan dan lain-lain dalam satu rumah tangga petani bisa tercukupi dari penghasilan panen kelapa sawit. Faktor lainnya lagi, tambahnya, adalah kesulitan petani dalam mendapatkan pupuk dan pengaruh alam. “Di luar irigasi, hampir tiga tahun panen padi di Babulu tak maksimal karena saat panen datang musim banjir karena musim hujan. Sebenarnya, kami juga ingin mengingatkan petani agar tidak alih fungsi lahan. Tapi, karena masih belum ada irigasi memadai bagi mereka pasti kami akan dilawan dengan cara mereka sendiri,” kata Sajiran. (far/k15)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id 

 

Editor : izak-Indra Zakaria