Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Tipikor Perusda BKS, Rusmadi Tegaskan Hanya Saksi

Indra Zakaria • Selasa, 18 Februari 2025 - 18:00 WIB
Rusmadi
Rusmadi

Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, yang juga disebut sebagai Ketua Tim Transisi Rudy-Seno, angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) pada periode 2017-2020.

Saat dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Rusmadi menegaskan bahwa dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Saya hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu,” ujarnya. Diketahui, Perusda BKS merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kaltim yang menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta pada 2017-2019, dengan total dana sebesar Rp 25,88 miliar.

Namun, kerja sama tersebut macet dan mengakibatkan Perusda BKS mengalami kerugian sebesar Rp 21,20 miliar. Rusmadi juga menekankan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PT BKS, ia selalu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang beredar terkait kasus ini.

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak termakan isu yang beredar. Saya juga meminta media menyampaikan informasi yang jelas,” tambahnya. Dari informasi yang diungkap Kejati Kaltim, kerja sama jual beli batu bara tersebut diduga bermasalah karena dilakukan tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, dan manajemen risiko pihak ketiga.

“Kesalahan dalam kerja sama ini terjadi karena Dirut BKS, Idaman Ginting Suka (IGS), melakukan tahapan yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya, kerja sama yang gagal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.202.001.888, sebagaimana hasil perhitungan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, beberapa waktu lalu.
(mrf/beb)

 

Editor : Indra Zakaria
#perusda