KPU Kalsel resmi mencabut status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru 2024. Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers usai rapat pleno di Kantor KPU Kota Banjarbaru, Jumat (9/5).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 74 Tahun 2025 tentang pencabutan status dan hak LPRI Provinsi Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa menyampaikan pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh LPRI. “Pelanggaran yang dilakukan adalah merilis hasil hitung cepat atau real count saat proses pemantauan PSU, yang jelas tidak diperbolehkan bagi lembaga pemantau,” ujarnya.
Menurutnya, LPRI bukanlah lembaga survei ataupun lembaga hitung cepat. “Tugas mereka murni hanya melakukan pemantauan. Apalagi saat itu proses rekapitulasi berjenjang oleh KPU baru berjalan. Sementara LPRI sudah lebih dulu merilis data mereka,” tambahnya.
Tenri menjelaskan, KPU Kalsel telah melakukan telaah hukum sebelum mengambil keputusan ini. LPRI juga telah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Dalam keputusan tersebut lembaga yang telah dicabut statusnya dilarang menggunakan atribut lembaga pemantau serta melakukan aktivitas berkaitan dengan pemantauan pemilu. “Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan hari ini, 9 Mei 2025,” tegasnya.
Saat ditanya soal kemungkinan LPRI tetap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tenri menyebut hal itu menjadi kewenangan MK. Namun, ia menilai pencabutan status otomatis membuat LPRI tak lagi memiliki legal standing dalam proses hukum tersebut. “Kalau nanti tetap dilanjutkan oleh MK, kami siap mengikuti persidangan,” ujarnya.
Ditambahkan Tenri, dalam aturan, lembaga pemantau sudah diberi panduan jelas mengenai hak, kewajiban, serta kode etik. “Kami tidak perlu lagi melakukan sosialisasi karena semua tertuang dalam peraturan. Lembaga pemantau seharusnya sadar akan tanggung jawab dan batasannya,” pungkasnya.
Lawan Pencabutan
LPRI akan memperkarakan keputusan yang diumumkan KPU Kalsel ke meja hijau. Lewat Kuasa Hukumnya, LPRI yang tergabung dalam Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum tegas. Yakni dengan menggugatnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
“Ini bukan sekadar persoalan prosedur, tapi soal keadilan demokrasi,” tegas M Pazri, Kuasa Hukum LPRI lewat keterangan resmi yang diterima Radar Banjarmasin, Jumat (9/5) petang.
Langkah ini, jelas Pazri, memang harus ditempuh karena pihaknya menilai telah terjadi dugaan pelanggaran etika dan administratif oleh penyelenggara pemilu, khususnya dalam pelaksanaan PSU Pilkada di Kota Banjarbaru.
Bahkan, ia menilai pencabutan akreditasi Lembaga Pemantau itu sarat kepentingan, dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap LPRI, yang saat ini tengah menggugat hasil PSU Pilwali Banjarbaru ke MK. “Kami menduga kuat, pencabutan SK LPRI berkaitan langsung dengan gugatan yang sedang berjalan di MK,” tukasnya. “Hal ini menjadi preseden buruk karena seolah ada upaya membungkam pemantau yang bersuara kritis,” ungkap Ketua Tim Banjarbaru Hanyar tersebut.
Hingga pernyataan itu dirilis, Tim Hukum Banjarbaru Hanyar mengaku belum menerima salinan resmi SK pencabutan dari KPU Kalsel.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa pencabutan ini justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). “Termasuk dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pihak yang kritis soal proses PSU,” tambahnya.
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Denny Indrayana tidak kaget dengan keputusan KPU Kalsel. “Kami sudah bisa menebak, dan memang sangat mudah diprediksi,” imbuhnya.
Hal tersebut, kata Denny, bisa dilihat dari modus pencemaran upaya hukum LPRI ke MK. Menurutnya, modus dugaan intimidasi ini tidak hanya kali ini terjadi. "Ini bukan yang pertama kali, karena pemohon sebelumnya (gugatan hasil Pilkada) juga mengalami intimidasi dengan pola sama. Dua hari sebelum putusan MK, mereka dilaporkan ke polisi," bebernya kepada Radar Banjarmasin.
Sekarang, lanjut Denny, giliran LPRI yang mengalami hal tersebut. Bahkan dugaan intimidasi dilakukan dengan segala cara. "Secara administrasi mereka (LPRI, red) diintimidasi lewat pencabutan legal standing sebagai Lembaga Pemantau," katanya.
Kemudian dugaan intimidasi secara hukum terlihat dari upaya pemidanaan dari penanganan laporan LPRI yang dilimpahkan Bawaslu Banjarbaru ke Polres Banjarbaru. "Itu semua adalah satu rangkaian, untuk melemahkan posisi LPRI dalam gugatannya di MK," ujarnya. "Tujuan utamanya adalah untuk menghilangkan legal standing LPRI, karena tidak lagi menjadi Lembaga Pemantau yang terakreditasi di Pilwali Banjarbaru," tambah Denny Indrayana.
Selain itu, surat yang dikeluarkan Gubernur Kalsel H Muhidin bersama unsur Forkopimda Kalsel yang meminta agar LPRI mencabut permohonan gugatannya di MK. "Semua ini menunjukkan bahwa memang ada upaya TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) di PSU Banjarbaru," tukasnya.
Jika nasib baik masih membersamai, tegas Denny, kondisi yang dialami LPRI ini tentu akan disampaikan saat persidangan di MK nanti. "Termasuk adanya dugaan praktik politik uang yang terjadi dalam proses PSU, semuanya akan kami sampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi," tegasnya.
Karena itulah, LPRI bersama Tim Hukum Banjarbaru Hanyar melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan keberatan ke PTTUN.
Menurutnya, pencabutan akreditasi yang terjadi akan semakin menguatkan pandangan Hakim Konstitusi mengenai dugaan TSM dalam gugatan LPRI. “Karena pencabutan akreditasi ini termasuk dalam dugaan TSM, harusnya legal standing LPRI dalam gugatannya masih tetap diakui MK,” katanya
“Tapi, kita lihat saja bagaimana proses ini berjalan. Pada intinya prinsip kami masih melekat kuat Haram Manyarah!," tegasnya.(*)
Editor : Indra Zakaria