BALIKPAPAN-Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Wahyu (41) kerap mengirim video porno melalui WhatsApp (WA). Hal itu terlihat dari WA tersangka, yang mana terdapat percakapan antara tersangka dengan sejumlah wanita. Ada yang meresponsnya dengan caci maki, ada pula yang tak membalas.
“Jadi, bukan sekali saja pelaku mengirim video porno. Dia juga ngirim video itu ke sejumlah temannya yang ada di kontak handphone-nya,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Kanit Reskrim Iptu Sobari, kemarin (9/3).
Dari pemeriksaan kepolisian, Wahyu sengaja mengirim video porno itu, lantaran mencari wanita kesepian yang hendak mendapat belaian darinya. “Jadi memang sengaja pelaku ini mengirim video tersebut, berharap ketika ada yang merespons langsung diteruskan,” bebernya.
Sementara itu, rupanya korban berinisial NF (26) dan tersangka Wahyu sudah kenal lama. Terlebih lagi mereka sama-sama tinggal di Tanah Grogot. “Pelaku ini suka dengan korban, akan tetapi ditolak, karena korban sudah punya pacar,” ungkap Sobari.
Kini, Wahyu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diganjar pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bunyinya, “Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan porno lainnya”.
Selain itu, dia juga dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, juncto pasal 281 KUHP tentang Merusak Kesopanan di Muka Umum, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, korban berinisial NF melapor ke Polsek Balikpapan Utara pada Jumat (8/3) sekira pukul 09.45 Wita. Kejadian berawal ketika NF yang bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Muara Rapak, Balikpapan Utara, menerima pesan WA dari nomor yang tidak dikenal.
“Awalnya pesan tersebut bertuliskan mengajak korban untuk kenalan dan bertemu. Sebelumnya korban tidak ada menaruh curiga dengan aksi pelaku ini,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, kemarin (9/3).
Mendapat respons dari korban, kemudian tersangka mengajak berkomunikasi menggunakan video call (VC). Tanpa curiga dan penasaran siapa sebenarnya pria tersebut, NF pun mengiyakan.
“Ternyata setelah itu, pelaku mengirimkan dua video porno berupa seorang pria yang memegang alat kelaminnya. Diduga pria yang ada di video itu, pelaku yang kami amankan ini,” bebernya.
NF kaget bukan kepalang saat membuka video, berisi tersangka sedang memainkan “burung”, yang sengaja direkam kemudian diperlihatkan ke korban. Merasa dilecehkan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.
Setelah mendapat laporan, anggota polsek langsung melakukan penyelidikan, guna mencari di mana keberadaan tersangka. Pada Jumat (8/3) malam, polisi mendapati Wahyu sedang menginap di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan. Tanpa menunggu lama, penangkapan pun dilakukan. (pri/cal/k1)
Editor : izak-Indra Zakaria