Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Penganiayaan di Handil 6, Muara Jawa, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

izak-Indra Zakaria • Rabu, 2 September 2020 | 13:14 WIB
TINDAK TEGAS: Wakapolres Kompol Bimo Arianto beserta jajaran menggelar jumpa pers.RIFQI/KP
TINDAK TEGAS: Wakapolres Kompol Bimo Arianto beserta jajaran menggelar jumpa pers.RIFQI/KP

Upaya kepolisian menjaga kondusivitas di Kukar patut diapresiasi. Tak hanya tegas, tapi juga berhasil meredam isu-isu yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

 

TENGGARONG–Penganiayaan yang menyebabkan kematian terjadi di Kecamatan Muara Jawa, Kukar, Minggu (30/8) lalu. Hanya butuh waktu tiga jam, jajaran tim Reskrim Polres Kukar dibantu Polda Kaltim berhasil mengamankan sejumlah tersangka.

Seketika itu juga, jajaran Polri, TNI, dan tokoh masyarakat berhasil meredam berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat. Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting datang ke lokasi kejadian. Tak hanya memastikan situasi telah kondusif, tapi juga mengawal proses penanganan kasus berjalan sebagaimana mestinya.

“Jangan sampai terprovokasi. Ini adalah murni tindak pidana. Siapa pun yang bersalah akan kita tindak dan tangkap,” ujar Wakapolres Kukar Bimo Arianto.

Dalam peristiwa penganiayaan itu, satu orang meninggal. Polisi menetapkan tujuh tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Handil 6, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa.

Dari pihak tersangka, ada juga yang melaporkan balik atas kasus penganiayaan terhadap dirinya. “Jadi, ada juga tersangka yang menjadi korban. Jadi, kedua belah pihak yang bertikai, telah kami amankan dan tindak,” tambahnya.

Pihaknya bersyukur dan menyampaikan terima kasih, atas keterlibatan tokoh masyarakat setempat yang turut aktif meluruskan informasi yang beredar. Termasuk untuk menjaga kondusivitas Kukar.

Persoalan tersebut, kata dia, bermula dari pembahasan debu yang diakibatkan pengerukan lahan. Selanjutnya, membuat keributan antara kedua belah pihak.

“Sudah tujuh orang kita amankan sebagai tersangka. Semua yang terlibat kita tindak tegas. Tidak ada tebang pilih,” imbuh Wakapolres.

Kasat Reskrim Polres Kukar Herman mengingatkan, agar masyarakat tidak termakan isu hoaks maupun terprovokasi dengan beredarnya gambar maupun video di media sosial.

Pihaknya juga akan menindak warga yang dengan sengaja menyebarkan video maupun foto terkait kasus tersebut di media sosial. “Bisa kita jerat dengan Undang-Undang ITE. Makanya, kalau ada video maupun foto terkait kasus ini, silakan dihapus saja. Karena sebagian foto ada juga yang hoaks,” kata Herman.

Selain mengamankan berbagai senjata tajam, pihaknya mengamankan kayu yang digunakan untuk saling serang. Para tersangka akan dijerat dengan pasal beragam. Ada yang 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana seumur hidup.

“Ada yang dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun,” kata Bimo. (qi/kri/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria