Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Usaha Sarang Burung Walet Rumahan Tak Bisa Didata dan Diserap Pajak

izak-Indra Zakaria • Selasa, 29 Desember 2020 | 21:58 WIB
TAK TERDATA: Kepala DPMPTSP Syamsul Abidin menyebut pihaknya belum bisa mendata usaha sarang burung walet rumahan.
TAK TERDATA: Kepala DPMPTSP Syamsul Abidin menyebut pihaknya belum bisa mendata usaha sarang burung walet rumahan.

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Syamsul Abidin menyebut usaha sarang burung walet rumahan tidak bisa didata dan diserap pajaknya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Dijelaskannya, saat ini usaha sarang burung walet rumahan lebih banyak dibandingkan sarang walet yang alami atau gua. Sayangnya, potensi  pajak yang bisa diserap dari usaha tersebut tidak bisa dilakukan, karena terkendala aturan yang ada.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau diterangkannya pernah mengusulkan peraturan daerah mengenai perizinan usaha sarang burung walet ke DPRD Berau. “Hingga saat ini semua keputusan diserahkan kepada pihak DPRD dan belum ada perubahan mengenai usaha sarang burung walet. Dan kami tidak terlalu berani mencampur urusan keputusan di DPRD,” katanya kepada Berau Post, Senin (28/12).

Untuk usaha sarang burung walet alami atau gua, Syamsul menjelaskan terdata di pemerintah provinsi.  “Kalau sarang burung walet rumahan itu seperti sarang burung yang bergabung dengan rumah pribadi, di sini (Berau, red) banyak ditemukan,” katanya. Hanya saja menurutnya usaha sarang burung walet rumahan tidak bisa didata dan diambil pajaknya.

“Ada beberapa kelompok usaha sarang burung walet yang datang ke DPMPTSP untuk melakukan konsultasi dan timbangan hasil sarang,” ujarnya.

“Saya berharap untuk ke depannya mengenai usaha sarang burung walet ini dapat dipertimbangkan kembali,” pungkasnya. (*/adf)

Editor : izak-Indra Zakaria
#ragam