Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Arisan Online, Pengembalian Uang Dibayar Bertahap

izak-Indra Zakaria • Jumat, 27 Agustus 2021 | 13:19 WIB
BERTANGGUNG JAWAB: Sartika Deasy Anggraeni (kiri) bersama Muhammad Rifai (kedua kiri) dan tim kuasa hukum.
BERTANGGUNG JAWAB: Sartika Deasy Anggraeni (kiri) bersama Muhammad Rifai (kedua kiri) dan tim kuasa hukum.

TANA PASER - Arisan daring yang semula berjalan baik, tiba-tiba bermasalah karena beberapa anggota “menghilang” setelah mendapat uang arisan. Sementara itu, masih banyak peserta yang menunggu giliran mendapat arisan. Peristiwa yang terjadi pada 2019 itu, membuat Sartika Deasy Anggraeni selaku inisiator arisan jadi bulan-bulanan di Tanah Grogot.

Peserta yang belum mendapat undian arisan, mendesak Sartika agar mengembalikan uang yang telah disetor. Dalam keadaan terdesak dan mendapat intimidasi, Deasy mencari cara agar uang yang disetor peserta bisa dikembalikan. “Bu Sartika menjual seluruh asetnya di Grogot. Bahkan meminjam uang berbunga ke orang lain untuk menutupi uang arisan member-member yang belum mendapat uang arisannya,” kata Muhammad Rifai, kuasa hukum Deasy.

Rifai melanjutkan, setelah semua harta milik kliennya dijual, Sartika beserta suami dan anak-anaknya pindah ke Bontang dan membangun bisnis kecantikan. “Selama pindah di Bontang, Bu Sartika tetap menjalankan pengembalian uang member-member dengan cara dicicil. Yang pada akhirnya, hampir sekitar 70 persen telah dikembalikan. Tekanan dan intimidasi dari member-member, bahkan orang lain yang tidak dikenal lambat laun mereda,” katanya. 

Kliennya, ucap Rifai, beriktikad baik mengembalikan uang arisan para anggota yang belum mendapatkan haknya. Karena itu, dia menyayangkan ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk menekan kliennya. Seperti mengeluarkan ujaran kebencian menjurus fitnah di media sosial. Oknum tersebut tak hanya menyerang pribadi Sartika, tapi mengumpat produk kosmetik yang kini dijual kliennya itu.

“Beberapa oknum berniat menghancurkan mata pencaharian Bu Sartika. Dampak terbesar yang dirasakan oleh Bu Sartika, adanya penurunan omzet penjualan dari brand kosmetik dan beberapa reseller. Ada yang diserang bahkan dihasut melalui media sosial, untuk tidak melanjutkan penjualan kosmetik yang dijual Bu Sartika,” kata Rifai.

Karena itu, sambung Rifai, sebagai penasihat hukum, pihaknya berencana melaporkan beberapa pemilik akun media sosial Facebook maupun akun Tiktok kepada polisi. “Memfitnah dan melakukan ujaran kebencian bahkan mem-posting foto klien kami dengan caption tidak benar. Mereka mengatakan bahwa Bu Sartika melakukan penipuan arisan online. Untuk itu kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditangani,” jelasnya.

AWAL KEJADIAN

Menurut Rifai, saat tinggal di Grogot tiga tahun lalu, kliennya merupakan pemilik usaha butik dan salon. Kala itu, Sartika memasarkan produk dengan media online. Pada 2019, kliennya bersama keluarga dekat dan beberapa rekan bisnis, memulai arisan daring. Tiap bulannya diundi dengan disiarkan secara live streaming di Facebook.

Tujuannya, agar seluruh peserta arisan online ikut menyimak pengundian rutin itu. Selama live streaming, rupanya banyak yang menyaksikan acara itu. Pemilik akun Facebook yang menyaksikan kemudian berinisiatif meminta Sartika agar membuka arisan bersama.

“Sistem arisan yang dijalankan Bu Sartika hanyalah arisan biasa yang dilakukan ibu-ibu biasanya. Arisan ini tidak memberikan janji untuk mendapatkan keuntungan,” sebut Rifai.

Mereka yang berminat bergabung, kemudian menyetor uang secara tunai dengan datang ke butik kliennya maupun dengan transfer. Setelah beberapa bulan berjalan, peserta yang telah mendapatkan uang arisan, hilang tanpa kabar.

“Salahnya saya, saya tidak mencatat identitas mereka berdasarkan KTP. Hanya berdasarkan akun Facebook, sehingga tidak bisa mencari. Padahal mereka harus tetap memenuhi pembayaran hingga di masa akhir arisan setelah mendapatkan uang arisan tersebut,” kata Sartika.

Diwartakan sebelumnya, sejumlah perempuan mendatangi Kantor DPRD Paser, dalam agenda rapat dengar pendapat terkait dugaan penipuan arisan online dan offline. Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra seusai rapat menjelaskan, Polres Paser akan melanjutkan kasus yang telah disampaikan pelapor.

“Kami yakin seyakin-yakinnya. Kita berpikir positif saja bahwa pihak polisi terus melaksanakan tugasnya, sehingga nanti ada jalan terbaik penyelesaiannya,” kata Hendrawan. (riz/kri/k16)

 

Editor : izak-Indra Zakaria