PENAJAM-Kementerian Agama (Kemenag) Penajam Paser Utara (PPU) mewanti-wanti pengurus pondok pesantren (ponpes) di daerah ini agar menjunjung tinggi asas-asas pendirian ponpes. Kasus pelecehan seksual menimpa santriwati yang terjadi di luar daerah, seperti yang belakangan ini ramai disorot media massa terjadi di Jombang, Jatim, dan diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan ponpes justru merusak muruah ponpes, dan merugikan Islam.
“Kami sudah melakukan investigasi, monitoring dan evaluasi (monev) ke pondok-pondok untuk mencegah hal serupa terjadi di sini. Kami selalu ingatkan kepada pimpinan pondok untuk tidak terjadi peristiwa-peristiwa yang terjadi di daerah lain,” kata Kepala Kantor Kemenag PPU Nasruddin menjawab Kaltim Post, Senin (11/7).
Data dihimpun koran ini kemarin jumlah ponpes di daerah ini seluruhnya 12 ponpes. Delapan di antaranya berdasarkan data 2021 yaitu Jannatul Firdaus, di Jalan Propinsi, Km 18, Petung, Penajam. Jumlah santri yang menempuh pendidikan di sini 82 orang dengan 7 ustaz pembimbing. Bina Ul-Muhajirin beralamat di Jalan Rawa Pelita RT 05 Desa Rawa Mulia, Kecamatan Babulu, memiliki 260 santri dan 16 ustaz yang mengajarkan tentang pendidikan agama Islam kepada para santri.
PP Hidayatullah beralamat di Jalan Silkar, Km 2, Penajam, dan jumlah santri di pondok ini 110 orang, tenaga pendidiknya 8 orang. Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Penajam di Jalan Propinsi, Km 03, RT 01 Penajam terdapat 236 santri, dan didukung 14 orang tenaga pengajar. Nurul Hidayah di Kelurahan Sotek RT 004 Penajam. Jumlah santri yang belajar di pesantren ini 88 orang dengan 7 guru. Ishlahul Ummah di Jalan Pulau Laut RT 01 Semoi Dua, Sepaku, tercatat memiliki 80 santri dan 6 orang ustaz. Tahfidzul Qur`an beralamat di Kompleks Masjid Al Muhajirin RT 013 Babulu dengan 160 santri dan11 guru. Darussyafa`ah beralamat di Jalan Tambong RT 023 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu dengan anak didik 130 orang dan tenaga pendidik 10 orang.
Kepala Kantor Kemenag PPU Nasruddin kemarin mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan ke ponpes tersebut, dan selalu mengingatkan kepada pimpinannya agar jangan sampai terjadi peristiwa yang dapat mencoreng kegiatan belajar-mengajar di ponpes. Dijelaskannya, santri yang belajar di ponpes ada yang menetap atau istilahnya mukim selama mengikuti masa pendidikan, tetapi ada yang pulang. “Kami selalu ingatkan agar ponpes benar-benar menjadi tempat belajar menimba ilmu agama dan tidak dicoreng oleh perbuatan yang mengarah asusila,” tuturnya.
Anggota DPRD PPU Sariman, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kemarin mengatakan, pihaknya sedang mewacanakan pembuatan peraturan daerah (perda) inisiatif terkait pendirian ponpes mengacu pada UU 18/2019 tentang Pesantren. “Dalam perda yang kami gagas itu nanti isinya harus ada penyekatan gedung antara santri pria dan santri wanita, dan dijaga atau diawasi ketat oleh petugas yang ditunjuk,” kata Sariman.(far)
ARI ARIEF
Editor : izak-Indra Zakaria