Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Berau Nol Kasus Gagal Ginjal Akut

uki-Berau Post • Sabtu, 22 Oktober 2022 - 21:18 WIB
KOSONG: Sejumlah apotek di Berau sudah menarik penjualan obat-obat sirop yang sesuai edaran Kementerian Kesehatan.
KOSONG: Sejumlah apotek di Berau sudah menarik penjualan obat-obat sirop yang sesuai edaran Kementerian Kesehatan.

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau Totoh Hermanto, menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/1341/Set-1/X/2022, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: SR.01.05/11/3461/2022, Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) atau AKI pada Anak.

Dijelaskan Totoh, dalam edaran tersebut, meminta seluruh apotek dan toko obat di Berau, untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pihaknya mengimbau kepada apoteker yang bekerja di sarana pelayanan kefarmasian, untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya, dalam memberikan informasi dan edukasi kepada pasien atau masyarakat, tentang penggunaan obat yang rasional dan aman, rekomendasi penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain, dan rekomendasi terapi non farmakologi.

“Sudah (terbitkan edaran, red), tepatnya Kamis (20/10) kami keluarkan surat tersebut,” katanya kepada Berau Post kemarin (21/10).

Totoh melanjutkan, berdasarkan edaran tersebut, apotek tidak menjual obat berbentuk cair atau sirop. Diakui Totoh, saat ini sudah tidak ada apotek di Berau yang menjual obat sirop tersebut. “Kami setop dulu sampai waktu yang tidak ditentukan,” paparnya.

Diakui mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ini, dirinya belum mendapatkan list, jenis obat berbentuk cair apa saja yang mengandung senyawa etilon glikol dan dietilen glikol. Yang pasti, ia menegaskan, tidak memperbolehkan apotek untuk menjual obat berbahan sirop atau cair.

Totoh pun mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur membeli obat sirop untuk tidak mengonsumsinya lagi, kalau perlu membuang obat tersebut. Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien.

“Lebih baik dihindari dulu (mengkonsumsi obat sirop, red),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Berau Jusram mengatakan, hingga kini belum ditemukan kasus AKI di Berau. Ia berharap, kejadian di luar daerah tersebut, tidak terjadi di Berau. Dijelaskan Jusram, kasus AKI umumnya menyerang anak usia 0-18 tahun.

“Gejala awal itu biasanya muntah disertai produksi urine yang berkurang,” katanya.

Dijelaskan Jusram, AKI merupakan suatu kondisi saat ginjal tiba-tiba tidak dapat menyaring limbah dari darah. Gagal ginjal akut berkembang pesat selama beberapa jam atau hari, dan dapat berakibat fatal. Kondisi ini paling umum terjadi pada mereka yang sakit kritis dan sudah dirawat di rumah sakit. Gejala termasuk penurunan output urine, pembengkakan akibat retensi cairan, mual, kelelahan, dan sesak napas. Kadang-kadang gejala mungkin tidak terlalu kentara atau mungkin tidak muncul sama sekali.

Jusram mengatakan, pihaknya belum berani mengeluarkan pernyataan terkait berapa presentase angka kematian akibat AKI. Yang pasti dirinya bersyukur, hingga kini belum ada laporan terkait kasus tersebut terjadi di Bumi Batiwakkal.

“Di rumah sakit juga kami setop penyaluran obat cair,” paparnya.

Jusram yang juga menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai menegaskan, meskipun ini terjadi pada rentan usia 0-18 tahun, ia tetap mengimbau masyarakat usia di atas 18 tahun juga tetap berhati-hati.

“Lebih baik dihindari (obat sirop) dulu dan menggunakan obat lain sesuai dengan dosisnya,” bebernya.

Terpisah, Rahmadhani selaku Pharmacy Manager salah satu Apotek Kimia Farma di Tanjung Redeb mengakui, pihakya sudah tidak menjual obat cair atau sirop. “Sudah kami laksanakan sesuai dengan edaran Kemenkes dan Dinkes,” katanya.

Dijelaskannya, untuk penarikan sendiri merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga untuk pemusnahan belum bisa dilakukan.

“Kami hanya menurunkan dari display, sembari menunggu pengujian dari BPOM,” bebernya.

Meskipun hingga kini belum ada rilis resmi dari BPOM terkait obat cair atau sirop apa saja yang mengandung senyawa etilon glikol dan dietilen glikol, pihaknya tetap tidak berani untuk menjualnya kepada masyarakat. “Untuk sementara tidak menjual sampai ada keputusan resmi dari BPOM dan Kemenkes,” pungkasnya. (hmd/udi)

Editor : uki-Berau Post
#kesehatan