Oleh: Muhammad Solihin
Guru MTs Istiqamah Long Ikis, Paser
Siang kemarin, panas matahari terasa memanggang bumi. Otakku seakan mendidih akibat panas berlebih. Aku pacu sepeda motor bututku dari tempat mengajar menuju rumah. Setibanya di tikungan tajam yang kerap terjadi kecelakaan, para pengendara mengurangi kecepatan, berjalan lambat, merayap, dan semakin berdesakan. Suara bising knalpot dan klakson serasa memecahkan gendang telinga.
Terdengar pula suara sirene ambulans yang membuat merinding bulu kuduk. Ambulans itu terus berupaya mencari jalan agar bisa keluar dari kemacetan. Tak bisa aku bayangkan, bagaimana tegangnya perasaan pasien dalam ambulans putih itu, jika di dalamnya ternyata ibu hamil yang akan menjalani persalinan.
Dalam hati aku bertanya, “kenapa macet seperti ini, ya, tidak biasanya?” Setelah bertanya seperti itu, aku tersipu malu sendiri. Untung saja tidak ada yang mendengar suara hatiku. Jika ada yang mendengar. Pasti dia akan berkata, “kamu nanya, kamu bertanya-tanya?”
Tak sedikit para pengendara, baik roda dua maupun roda empat saling menyerobot. Mereka tak sabar ingin lepas dari situasi macet itu. Akhirnya, sampai juga di pengujung macet. Ternyata penyebabnya adalah sebuah bus besar terguling di pinggir kanan badan jalan. Aku hanya sempat melihat bagian belakang bus tersebut. Ada kalimat yang sempat terbaca, “Sesama Bus Dilarang Mendahului”
Melihat kejadian itu, aku pun bertanya kembali dalam hati. Mengapa pada umumnya semua bus perusahaan bertuliskan “Sesama Bus Dilarang Mendahului”. Apakah kalian pernah melihat juga tulisan seperti itu, kawan? Apakah kalian tahu maksud dari kalimat tersebut?
Sebagai seorang pendidik, aku mencoba menafsirkan dengan bebas makna tulisan tersebut; sesama lembaga pendidikan dilarang saling menjatuhkan. Artinya dilarang saling sikut-menyikut, saling dorong, berambisi dengan jiwa kapitalis, apalagi menjadi psikopat yang bertujuan membunuh lembaga pendidikan lainnya. Seharusnya sesama lembaga pendidikan saling bekerja sama, saling berkoordinasi, saling dukung, dan memiliki semangat maju bersama tanpa harus menjatuhkan bahkan mematikan eksistensi lembaga lainnya.
PPDB DAN DANA BOS
Beberapa bulan ke depan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan segera dibuka. Semua lembaga pendidikan mulai saling mengatur strategi agar menjadi pilihan calon siswa baru. Bagiku hal itu sangatlah wajar. Namun seharusnya ada sebuah regulasi yang mengatur dengan bijaksana, dan aturan tersebut berpihak kepada sekolah swasta pinggiran agar mendapatkan peserta didik baru juga.
Kenyataannya di lapangan, ada beberapa sekolah yang tidak membatasi penerimaan jumlah peserta didik baru, mereka menerima sebanyak-banyaknya siswa. Bahkan, ada sekolah yang rela menyulap ruang lain menjadi ruang belajar agar dapat menampung siswa baru lebih banyak. Ada juga sekolah yang seolah-olah melakukan tes penjaringan siswa, namun ternyata sekadar formalitas, yang pada akhirnya semua pendaftar siswa baru diterima juga.
Apa tujuannya lembaga sekolah menerima sebanyak-banyaknya peserta didik baru? Tidak lain dan tidak bukan agar mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar-besarnya. Karena dana BOS yang diberikan, dihitung berdasarkan jumlah siswa. Jika masih ada kepala sekolah yang orientasinya hanya mengejar dana BOS sebanyak-banyaknya, maka orang tersebut ambius dan bermental kapitalis.
BOLEHKAH SWASTA PINDAH KE NEGERI?
Ada kejadian yang tak biasa sebelumnya. Ada sekolah negeri menerima siswa pindahan dari sekolah swasta. Kedua sekolah tersebut bertetangga dengan jarak kurang lebih dua ratus meter. Pertanyaannya, apakah dilarang sekolah swasta pindah ke sekolah negeri?
Menurut pendapat penulis, ya boleh-boleh saja! Selama tidak bertentangan dengan (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (2) PP 17/2010 tentang Pengelolaan Penyelenggara Pendidikan, dan (3) PP 66/2010 tentang Perubahan PP 17 tentang Pengelolaan Pendidikan.
Pada dasarnya, “pindah sekolah” merupakan hak setiap peserta didik. Aturan ini tercantum dalam Pasal 12 (Ayat 1, Pasal 5) UU 20/2003. Hanya saja, sebagai seorang pendidik, seharusnya kepala sekolah dalam menerapkan kebijakan tidak hanya semata melihat aturan perundang-undangan. Tetapi dapat menimbang dengan hati nurani dan etika dalam menyelenggarakan pendidikan.
Maka pendapat penulis, peristiwa perpindahan siswa swasta ke sekolah negeri di atas, sangatlah kurang etis. Apalagi kedua lembaga pendidikan tersebut masih dalam satu wilayah kerja yang berdekatan. Karena jika hal ini dilakukan terus-menerus, dikhawatirkan sekolah swasta tersebut akan mati ditinggal pergi siswanya.
Pertanyaan penulis, apakah ada aturan dalam undang-undang lalu lintas yang melarang sesama saling bus mendahului? Kenyataannya, para sopir bus memiliki komitmen dan etika untuk tidak mendahului sesama bus.
Menurut penulis, sebagai seorang pendidik seharusnya selain aturan perundang-undangan yang dipegang sebagai dasar kebijakan, hati nurani dan etika juga harus dikedepankan dalam penyelenggaraan lembaga pendidikan. (dwi/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria