Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

RDP Bahas Pengelolaan Penajam Suite Hotel, Rauf Muin Pertanyakan Kejelasan Kontrak

Wawan-Wawan Lastiawan • Rabu, 5 April 2023 - 06:37 WIB
Photo
Photo

 

PENAJAM-Polemik penyegelan operasional Penajam Suite Hotel dibahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (3/4/2023). 

Nasib hotel yang dikelola PT Momik Perkasa Indonesia itu, dibahas dihadapan para legislator PPU.

Hotel yang memanfaatkan lahan dan bangunan aset daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU itu, diawali dari sebuah nota kesepakatan antara Direktur PT Momik Perkasa Indonesia Anwar Rizal dengan Bupati PPU Hamdam, yang diteken 20 Juli 2022. 

Kemudian kesepakatan mengalami pembaruan, dengan opsi sewa, pada Oktober 2022, diikuti penetapan nilai sewa yang didasari perhitungan apraisal yang keluar pada Desember 2022, senilai Rp 645 juta. 

Sedari awal kerjasama itu diharapkan mampu menambah kas daerah melalui kanal Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin merespons persoalan yang tengah dihadapi Direktur PT Momik Perkasa Indonesia Anwar Rizal dengan Pemkab PPU, tersebut.

"Pertanyaannya angka sekitar Rp645 juta hasil apraisal, terus dibayarnya lewat mana. Bahwa itu harus dibayar oleh pengelola, ada enggak perjanjiannya," ujar Raup, yang saat ini memimpin RDP.

Menurutnya, segala sesuatu yang berhubungan dengan pengelolaan aset daerah sebaiknya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kedua belah pihak, sejak kesepakatan itu dibuat. 

"Harus ada perjanjian, ada aturannya, ada MoU. Cuma selama ini hanya kesepakatan-kesepakatan saja, tetapi perjanjian kontrak dengan angka-angka tidak ada," urainya. 

Ketua DPC Partai Gerindra PPU itu menyebut telah menelaah seluruh informasi terkait pengelolaan hotel tersebut. 

Menurutnya ada sekitar 30 karyawan tenaga lokal yang dipekerjakan di hotel tersebut. Yang kemudian menjadi dilematis soal nasib mereka, setelah Pemkab PPU mesti melakukan penyegelan hotel tersebut, karena aturan harus ditegakkan. 

"Sekarang kalau aset daerah mau diberikan ke pihak ketiga harus ada sewa, harus ada hitungannya, harus ada kontrak. Pertanyaanya ada kontrak, enggak. Karena sampai hari ini pengelolaan Penajam Suite Hotel dengan Pemkab PPU tidak memiliki kontrak. Terus mau bayar Rp 645 juta itu dari mana," urainya. 

Menurutnya, kesepakatan dalam bentuk MoU belum bisa menguatkan suatu hubungan kerja sama antara kedua belah pihak. 

Sebab MoU yang diteken baru berupa kesepakatan secara umum. Sementara yang dibutuhkan sejak awal, ialah kesepakatan yang mengatur secara teknis tentang apa saja yang menjadi hak dan tanggungjawab masing-masing pihak. 

"Namun tiba-tiba ada perhitungan apraisal dengan nilai sekitar Rp 645 juta. Bagaimana menghitungnya, dan dasarnya bagaimana," ungkapnya. 

Selain itu ada wacana terkait kesepakatan menggunakan sistem pinjam pakai. Raup menilai, apapun sistemnya, seharusnya sejak awal sudah dipersiapkan kontrak yang menyatakan dengan jelas sistem yang digunakan kedua belah pihak tersebut. 

"Ada enggak di situ kontrak pinjam pakainya. Jadi regulasinya yang harusnya dibaguskan, sebenarnya," terangnya. 

Selain itu, Raup menyebut bahwa DPRD PPU tidak pernah dilibatkan dalam proses pertimbangan kerjasama penggunaan aset daerah tersebut. (mia/adv/pro)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#ADV DPRD PPU 2020