PENAJAM-Isu mengenai perusahaan perkebunan kelapa sawit sedang hangat diperbincangkan di tingkat nasional dan daerah, seperti Penajam Paser Utara (PPU) yang merupakan salah satu kabupaten penghasil kelapa sawit. Terdapat 12 perusahaan swasta di wilayah ini, dua di antaranya, PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) dan PT Dwi Mekar Persada (DMP) tidak perpanjang izin operasional, namun belum mencabut izin usaha perkebunan (IUP), sehingga kedua perusahaan tersebut masih terdata pada Dinas Pertanian (Distan) PPU.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) memantau 3,3 juta hektare usaha perkebunan kelapa sawit terdapat dalam kawasan hutan. LBP telah membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk mengecek kebenaran kepemilikan lahan yang terekam oleh citra satelit dicek dengan data yang dilaporkan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan pemerintah menemukan banyak data yang tak benar, terutama yang dilaporkan oleh perusahaan.
Kepala Bidang Perkebunan, Distan PPU Andi Muhammad Rusdi, Senin (3/7), mengungkapkan, sejak Desember 2022, dia bersama tim telah merampungkan identifikasi perusahaan perkebunan kelapa sawit, menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang perizinan. Ia mengatakan, sejak akhir tahun lalu itu, telah ada penyesuaian IUP dan rekonstruksi peta.
“Dalam penyesuaian IUP itu, misalnya, perusahaan A memiliki luas lahan yang dimohonkan kepada pemerintah 17 ribu hektare, dan hanya mampu digarap 15 ribu hektare, maka petanya disesuaikan dengan luas yang dimanfaatkan,” kata Andi Muhammad Rusdi saat ditemui koran ini di kantornya, kemarin. Data yang sudah dihimpun itu, lanjutnya, telah dikirim ke Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan KPK.
Alasan penyesuaian IUP dan rekonstruksi peta ini, ujar dia, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang salah satu diktumnya mempersyaratkan IUP dalam tiga tahun sudah digarap 50 persen, dan enam tahun harus mencapai 100 persen dari keseluruhan luas lahan yang dimintakan ke pemerintah. “Nah, kalau yang tergarap tidak sampai 100 persen sebagaimana ketentuan undang-undang, maka, sisa luasan lahan itu harus dikembalikan kepada negara,” jelasnya.
Data legalitas perizinan perusahaan perkebunan besar swasta di PPU update Desember 2022 yang diperoleh Kaltim Post dari Distan PPU kemarin, terdapat 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ada enam perusahaan dari 12 perusahaan yang luas lahannya menyusut setelah dilakukannya penyesuaian IUP dan rekonstruksi peta. Yaitu, PT Mega Hijau Bersama yang semula memiliki luas IUP 7.872 hektare kini tinggal 3.057,3 hektare; PT Alam Permai Makmur Raya 5.134 hektare kini 4.263 hektare; PT Agro Indomas East Kalimantan 5.796 hektare kini 1.524,5 hektare; PT Palma Asia Lestari Mandiri 8.000 hektare kini 708 hektare; PT Sagita Agro Kencana 9.000 hektare kini 456 hektare; PT Waru Kaltim Plantation/PT Moeis 6.464,36 hektare kini 4.999,87 hektare. (far/k15)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria