Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Seluruh Perizinan dan Site Plan Pengembang Dievaluasi

izak-Indra Zakaria • 2023-08-12 10:38:01
Photo
Photo

Banyak pengembang yang membangun tak sesuai site plan. Termasuk tak mengalokasikan 48 persen lahan untuk fasos, fasum, dan bendungan pengendali.

 

Banyak menerima kritik dan keluhan dari warga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan akhirnya mengevaluasi seluruh perizinan perumahan di Kota Minyak. Khususnya, kesesuaian pembangunan perumahan dengan site plan yang ada.

Kepala DPMPTSP Hasbullah Helmi mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi kepada seluruh pengembang. Adapun pembagian area perumahan harus mengikuti Perda RTRW, yakni 52 persen pembangunan dan 48 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH). Termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Kalau pengembang mengikuti aturan sebenarnya pasti aman. RTH ini termasuk bendali, fasum, dan fasos,” ucapnya. Jika di lapangan ternyata ada pelanggaran, seperti RTH yang dibuka sebagai lahan komersial, maka petugas pengawasan yang turun. Seperti Satpol PP dan Disperkim sebagai OPD terkait.

Ini belajar dari kasus banjir yang menimpa warga Griya Permata Asri (GPA). Helmi menegaskan, GPA tidak boleh melakukan penjualan unit atau mengubah lahan perumahan sampai pengembang menyelesaikan revisi site plan. Setelah revisi site plan rampung, baru boleh melakukan penjualan unit baru.

Selama ini, pengembang belum melakukan revisi site plan cukup lama. Tetapi, membuka lahan menggunakan site plan yang lama. "Intinya, site plan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan harus diperbarui," sebutnya. Misal tata letak bendali, drainase, dan sebagainya.

Itu yang membuat DPMPTSP melakukan evaluasi site plan pada perumahan di Kota Beriman. Pihaknya berkomitmen bagi pengembang yang mengajukan revisi site plan, maka harus menyertakan site plan yang lama. "Kami evaluasi dulu. Jika site plan lama tertulis ada tiga bendali, kami akan cek apa sudah terbangun semua," bebernya.

Sehingga, ketika pengembang mengajukan revisi site plan, DPMPTSP memastikan pengembang sudah melakukan kewajibannya. Helmi bercerita, sejauh ini ada beberapa pengembang yang mengajukan revisi site plan. "Kami lakukan evaluasi dan site plan yang baru sudah keluar," ucapnya.

Begitu pula untuk Daun Village yang wilayahnya berdekatan dengan GPA. Helmi menyebutkan, pengembang tidak boleh melakukan penataan lahan sebelum perizinan lingkungan keluar dari Dinas Lingkungan Hidup. "Kami sudah bersurat meminta kegiatan penataan lingkungan dihentikan sebelum ada izinnya terbit," imbuhnya.

Helmi mengingatkan, warga yang membeli rumah tentu sebelumnya ada perjanjian dengan pengembang. Apabila dalam perjalanan ternyata kawasan rumah mengalami banjir, ini merupakan tanggung jawab pengembang. Apalagi fasum dan fasos perumahan belum diserahkan ke pemerintah.

"Itu masih tanggung jawab pengembang. Kami putuskan kemarin kalau terjadi banjir lagi, warga silakan komplain ke masing-masing developer," tuturnya. Kemudian, kedua pengembang diminta duduk bersama menyelesaikan masalah bersama. Kini pertemuan sudah berjalan, dia berharap masalah segera teratasi. (ms/k15)

 

DINA ANGELINA

dinaangelina6@gmail.com

Editor : izak-Indra Zakaria