Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Alexander Marwata Benarkan Agus Rahardjo Pernah Bercerita Diminta Presiden Jokowi Hentikan Kasus E-KTP Setya Novanto

izak-Indra Zakaria • Jumat, 1 Desember 2023 | 21:33 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bahwa Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo pernah menceritakan pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP. Alexander mengonfirmasi hal ini usai Agus Rahardjo menyebut bahwa Presiden Jokowi meminta kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
 
"Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex dikonfirmasi, Jumat (1/12).
 
Alex merupakan pimpinan KPK periode Agus Rahardjo. Ia mengamini bahwa rekannya itu, Agus Rahardjo, pernah menceritakan tentang pertemuannya dengan Presiden Jokowi.
 
Menurut Alex, saat itu Agus Rahardjo secara tegas menolaknya. Sebab, KPK sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) untuk Setya Novanto.
 
"Ditolak, karena Sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," ucap Alex.
 
Bahkan, pertemuan antara Agus dan Presiden Jokowi yang membahas kasus e-KTP itu dilakukan setelah KPK mengumumkan secara resmi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Sehingga KPK tidak bisa menghentikan perkara tersebut.
 
"KPK juga sudah mengumumkan tersangka," tegas Alex.
 
Terpisah, Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana membantah pertemuan antara Presiden Jokowi dan Agus Rahardjo untuk membahas kasus e-KTP. Ia memastikan, pertemuan dan pembahasan itu tidak pernah terjadi.
 
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari dikonfirmasi, Jumat (1/12).
 
Ari memastikan, Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi proses hukum. Sebab, pada faktanya Setya Novanto tetap terbukti bersalah dan dihukum penjara dalam kasus tersebut.
 
Setya Novanto saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Kita lihat saja apa kenyataannya yang  terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," tegas Ari.
 
Ari pun menyatakan, Presiden Jokowi pernah menyampaikan dukungan terhadap proses hukum Setya Novanto, pada 17 November 2017. Presiden Jokowi dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus e-KTP. 
 
"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," ungkap Ari mengungkit pernyataan Presiden Jokowi saat itu.
 
Ia juga membantah Presiden Jokowi menjadi pihak yang berinisiatif melakukan revisi UU KPK. Menurutnya, revisi UU KPK merupakan inisiatif dari DPR, bukan pemerintah.
 
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," cetus Ari.
 
Terpisah, Agus Rahardjo tak menampik pertemuannya dengan Presiden Jokowi saat itu, salah satunya membicarakan penanganan kasus e-KTP. Ia mempersilakan media mengutip pernyataannya dalam wawancara dengan Rosiana Silalahi.
 
"Tolong dikutip saja dari Rosi, aku masih nungguin istri saya di RS," ucap Agus Rahardjo kepada JawaPos.com.
 
Pernyataan Agus Rahardjo menjadi sorotan, usai mengungkap bahwa dirinya pernah dipanggil Presiden Jokowi untuk membicarakan kasus e-KTP. Bahkan, Agus mengaku Presiden Jokowi memintanya untuk menghentikan penanganan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
 
"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara)," ungkap Agus.
 
"Saya bersaksi dan itu memang terjadi yang sesungguhnya, saya awalnya tidak cerita kepada komisioner lain tapi setelah berlama-lama saya cerita," imbuhnya. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria