Banyak cerita pilu saat persidangan di PN Balikpapan. Termasuk saat istri harus mendengar vonis hakim yang dijatuhkan kepada sang suami.
SEORANG istri menangis histeris tepat di samping suaminya saat mendampingi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (23/1).
Terdakwa residivis berinisial AI (24), terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,02 gram. Ia divonis 8 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, ia juga harus membayar denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Surya Laksemana didampingi Hakim Anggota Agustinus dan Annender Carnova.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman,” ucap Hakim Ketua Surya Laksemana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yaitu 8 tahun 6 bulan.
Adapun yang membuat terdakwa tidak mendapatkan keringanan hukuman penjara karena terdakwa merupakan seorang residivis dan masih mengulangi perbuatannya. Sebab pada 2017 lalu, terdakwa pernah terjerat kasus sabu-sabu dan dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti, yaitu empat paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,02 gram, satu sendok, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok, satu tempat penyimpanan rokok, 10 klip plastik bening, satu botol tempat tusuk gigi, selembar celana dan satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Setelah membacakan poin putusannya, majelis hakim kembali memastikan kepada terdakwa.
“Karena Saudara residivis jadi kami tidak bisa membantu. Putusan ini biar Saudara tobat dan menjadi lebih baik. Atas putusan ini apakah Saudara menerima?” tanya Surya.
Terdakwa mengatakan dia menerima putusan. Senada, JPU juga menerima putusan majelis hakim.
Namun, sikap berbeda diperlihatkan sang istri saat mendengar putusan penjara yang lama tersebut. Vonis hakim ini membuatnya tak bisa menahan tangisan. Ia tersedu-sedu saat palu hakim diketuk.
Sementara, suami yang berada di sampingnya hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya. Karena harus meninggalkan istri dan anaknya dengan waktu yang lama. Kemudian, suami langsung memohon maaf kepada istrinya untuk tidak mengulangi perbuatannya tepat di ruang sidang tersebut.
Diketahui, terdakwa diringkus di Jalan Rekreasi, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur pada akhir Agustus 2023, lalu. Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Edi (DPO) untuk mengambil sabu-sabu sesuai dengan denah lokasi yang ditentukan. Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh polisi. (ms/k15)