Dari Sidang Gugatan Proyek DAS Ampal, Keterangan Saksi Dinilai Untungkan PT YSA sebagai Penggugat
BALIKPAPAN-Sejumlah fakta kembali terungkap pada sidang gugatan PT Yontomo Sukses Abadi (YSA) terhadap Pemkot Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum, PT Fahreza Duta Perkasa, selaku kontraktor pelaksana dan PT Yodya Karya, selaku konsultan Manejemen Konstruksi (MK) atas proyek pengendalian banjir DAS Ampal di titik Global Sport, Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam persidangan tersebut mantan pengawas dan pekerja dari PT Yodya Karya, Kasnadi dan Fadil mengatakan pembongkaran jembatan yang menjadi satu-satunya akses dari jalan utama (Jalan MT Haryono) menuju gudang PT YSA di Kawasan Haryono Commercial Center (HCC) dilakukan secara sepihak oleh kontraktor, PT Fahreza Duta Perkasa, tanpa adanya sosialisasi sebelum pembongkaran.
Akibat pembongkaran akses tersebut, operasional PT YSA otomatis berhenti total. Apalagi, akses alternatif yang direncanakan nyatanya tak kunjung dibangun hingga proyek tersebut tuntas.
Tak hanya itu, dalam persidangan saksi dari PT Yodya Karya juga sempat merekomendasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan untuk dapat memutus sepihak kontrak PT Fahreza Duta Perkasa. Rekomendasi ini terbit setelah dilakukan Show Case Meeting (SCM) sebanyak tiga kali.
Akan tetapi rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh Dinas PU. Alasannya karena dikhawatirkan dampak negatifnya lebih besar jika proyek itu tidak dilanjutkan.
Pada persidangan sebelumnya, Maret lalu, saksi dari Dinas PU, Imron, menyebut progres proyek tak sesuai dengan perencanaan awal. Terutama soal deadline waktu pekerjaan proyek dan penyiapan jalur alternatif untuk masyarakat yang terdampak proyek. Di mana semestinya 1 bulan, tapi di lapangan 2-3 bulan baru selesai.
Dalam sejumlah pertemuan, PT Fahreza Duta Perkasa disebut Imron mendapat teguran karena progres pekerjaan lambat. Begitu juga dengan rencana membangun akses alternatif bagi pengusaha terdampak proyek, yang tak kunjung terealisasi hingga proyek tuntas.
Fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, dinilai kuasa hukum PT YSA Dony Endrassanto semakin menguatkan posisi kliennya, yang memang dirugikan akibat proyek pengendalian banjir di titik Global Sport ini.
“Sangat jelas dalam kesaksian tadi bahwa tidak ada akses menuju gudang PT YSA, yang jelas ini merugikan klien kami,” kata dia.
Dirinya berharap, fakta-fakta yang selama ini terungkap dalam persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menerima gugatan PT YSA.
“Seharusnya majelis hakim bisa melihat bahwa memang ada kerugian yang dialami oleh penggugat, faktanya sangat jelas,” tegas dia,
Sebagai informasi, gugatan terhadap tiga pihak ini dilayangkan oleh PT Yontomo Sukses Abadi (YSA) sejak 12 Juni 2023 lalu. Dalam gugatanya, PT YSA menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 3,5 Miliar.
Kerugian itu merupakan imbas dibongkarnya akses jembatan menuju kawasan gudang milik PT YSA dari jalan utama (Jalan MT Haryono). Pembongkaran jembatan untuk keperluan proyek membuat PT YSA tak bisa melayani pengiriman barang. (*)
Editor : Indra Zakaria