Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Disabilitas Punya Hak yang Sama, Distransnaker Kukar Gelar Sosialiasi Pembekalan Ketenagakerjaan

Elmo Satria Nugraha • Kamis, 5 Desember 2024 - 05:05 WIB
Sosialisasi pembekalan sensitivitas disabilitas ketenagakerjaan Distransnaker Kukar (Elmo/Prokal.co)
Sosialisasi pembekalan sensitivitas disabilitas ketenagakerjaan Distransnaker Kukar (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Kesejahteraan kaum disabilitas perlu menjadi perhatian pemerintah. Sebagaimana diatur dalam UU 8/201. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pemerintah daerah setempat memastikan bahwa teman-teman disabilitas mendapat hak yang sama. Untuk itu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar menggelar Sosialisasi Pembekalan Sensitivitas Disabilitas Ketenagakerjaan.

Dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Rabu (4/12), kegiatan ini mengundang perusahaan dan penyandang disabilitas. Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi. Tentunya diperlukan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya.

Plt Kepala Distransnaker Kukar Hatta mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) termasuk para penyandang disabilitas. Mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama.

“Kami mengundang 25 perusahaan untuk membuka hati mereka bahwa teman disabilitas ini memiliki hak yang sama. Apalagi di UU diatur bahwa perusahaan wajib menerima 2 persen dari teman

Lanjut Hatta, penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan dan hak sama seperti WNI lainnya, yang secara fisik maupun mental dalam kondisi sehat tanpa kekurangan. Di dalam UU 13/2004 tentang Ketenagakerjaan, khususnya di Pasal 5.

Menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi. Meskipun demikian, masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan pekerjaan sesuai haknya. Hal ini disebabkan karena sebagian besar perusahaan belum melaksanakan kewajiban tersebut.

Dalam UU 8/2016 Pas 53 ayat 1 dan 2 mewajibkan pemerintah, pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Kemudian bagi perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari jumlah pekerja.

“Kami harap sosialisasi ini dapat memberikan motivasi, kesempatan dan dukungan bagi penyandang disabilitas untuk dapat bekerja di tempat yang sama dengan pekerja lainnya. Sesuai dengan jenis dan tingkat keterbatasannya serta memperhatikan pendidikan dan kemampuannya,” pintanya. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria