SAMARINDA- Menjelang akhir tahun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur menepis kekhawatiran soal gejolak ketenagakerjaan di sektor pertambangan. Hingga akhir Oktober 2025, situasi masih terkendali tanpa laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal maupun konflik buruh.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan pihaknya tengah menghimpun data dari seluruh kabupaten dan kota untuk memetakan skala serta penyebab PHK di daerah. Dari laporan sementara, mayoritas PHK terjadi bukan karena konflik industrial, melainkan karena kontrak kerja yang telah berakhir.
“Data masih kami kumpulkan, tapi umumnya PHK disebabkan oleh habisnya masa kontrak. Bukan karena penutupan tambang mendadak atau perselisihan,” ujarnya.
Rozani menjelaskan, kegiatan pertambangan memiliki pola kerja yang erat kaitannya dengan masa kontrak antara kontraktor dan pemegang izin konsesi. Ketika kontrak berakhir, atau operasi dihentikan karena faktor teknis dan ekonomi seperti penurunan harga komoditas, maka secara otomatis hubungan kerja juga ikut selesai.
“Kalau kontrak antara kontraktor dan pemegang izin berakhir, apalagi jika kualitas tambang menurun, kegiatan berhenti. Dampaknya tentu ada PHK, tapi itu bagian dari siklus operasional,” bebernya.
Meski demikian, ia memastikan perusahaan tambang di Kaltim umumnya tetap memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya. Hingga kini, belum ada laporan keresahan atau pelanggaran hak karyawan yang mencolok.
“Sejauh ini tidak ada aduan serius. Artinya, hak-hak pekerja yang di-PHK kemungkinan besar sudah dipenuhi,” kata Rozani. Untuk mengantisipasi potensi konflik, Disnakertrans Kaltim terus mengaktifkan forum tripartit di tingkat kabupaten dan kota. Forum ini menjadi ruang penyelesaian perselisihan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Selain itu, Disnakertrans juga mulai menyiapkan langkah jangka panjang menghadapi perubahan struktur ekonomi akibat transisi energi. Salah satunya dengan memperkuat pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan (reskilling dan upskilling) bagi tenaga kerja terdampak.
“Kami sudah menyiapkan berbagai skema pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), UPTD, maupun lembaga pelatihan swasta. Tujuannya agar pekerja bisa beradaptasi dan terserap di sektor-sektor baru,” pungkasnya. (adv/diskominfo/i)
Editor : Indra Zakaria