PROKAL.CO- Keberadaan lubang bekas tambang batu bara berukuran raksasa yang menganga tepat di pinggir jalan poros Samarinda-Sangasanga, Kutai Kartanegara, kembali memicu keresahan publik. Meski kolam maut ini dilaporkan sudah ada sejak era kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak, unggahan viral di media sosial belakangan ini akhirnya memaksa pihak otoritas untuk melakukan peninjauan ulang di lapangan.
Warga sekitar dan para pengendara mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas minimnya pengamanan di lokasi tersebut. Selain risiko longsor yang mengancam badan jalan, lubang sedalam belasan meter yang kini dipenuhi air tersebut dikhawatirkan menjadi lokasi bermain anak-anak. Hal ini dipandang sangat berbahaya karena berpotensi menambah daftar panjang korban jiwa di lubang bekas tambang Kalimantan Timur jika tidak segera ditangani secara permanen.
Merespons aduan masyarakat yang kian meluas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM melakukan peninjauan langsung pada 13 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lubang tersebut dikonfirmasi merupakan sisa aktivitas pertambangan milik CV Prima Mandiri. Perusahaan ini memegang Izin Usaha Pertambangan seluas 248,40 hektare yang masa berlakunya tercatat telah berakhir pada 20 Desember 2023.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kaltim, Achmad Pranata, menegaskan bahwa meskipun kewenangan pertambangan berada di pusat, pemerintah provinsi tetap bertindak cepat saat menyangkut keselamatan nyawa manusia. Dalam pertemuan di lokasi, pihak manajemen perusahaan telah mengakui bahwa lubang tersebut adalah sisa kegiatan mereka dan berkomitmen untuk melakukan mitigasi awal dengan memasang pagar pengaman di sekeliling area berbahaya tersebut.
Namun, Dinas ESDM Kaltim menekankan bahwa pemasangan pagar pengaman saja tidak cukup dan tidak menggugurkan kewajiban reklamasi. Jarak bibir lubang yang hanya berkisar 15 hingga 20 meter dari jalan raya dan permukiman warga dinilai sangat berisiko. Achmad Pranata menegaskan bahwa jika dokumen rencana reklamasi mewajibkan lubang ditutup, maka perusahaan wajib melaksanakannya tanpa terkecuali, meskipun jaminan reklamasi telah dibayarkan.
Temuan lapangan ini kini telah dilaporkan secara resmi kepada Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti secara berkala. Pemerintah Provinsi Kaltim mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh lubang bekas tambang yang ada agar perusahaan tidak sekadar mengambil hasil bumi lalu meninggalkan risiko lingkungan bagi masyarakat sekitar. Pihak otoritas menekankan prinsip tanggung jawab mutlak bagi setiap pemegang izin usaha pertambangan di Bumi Etam.(*)
Editor : Indra Zakaria