Berikut adalah draf berita baru dengan format narasi penuh, tanpa infografis, tabel, maupun penomoran:
SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menelusuri proses penerbitan izin pertambangan pasir silika atau kuarsa di wilayah Kalimantan Timur. Desakan ini muncul menyusul maraknya pemberian izin tambang yang dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem penting, terutama di kawasan strategis Danau Kaskade yang meliputi Danau Semayang, Danau Melintang, dan Danau Jempang.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, tercatat ada sedikitnya 19 perusahaan yang telah mengantongi izin dari Gubernur Kaltim. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan di antaranya telah mencapai tahap operasi produksi di wilayah Kutai Kartanegara, yakni PT Wijaya Silica Mining, PT Dapur Silika Prima, PT Kemilau Putih Indonesia, PT Annabella Energy Indonesia, dan PT Millenia Coalindo Utama. Jatam mendesak agar Pemerintah Provinsi Kaltim segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tersebut.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah masuknya konsesi pertambangan ke dalam kawasan ekosistem Danau Kaskade, seperti yang diduga dilakukan oleh PT Silika Kutai Kartanegara di Desa Enggelam. Padahal, kawasan ini telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021. Aktivitas ekstraktif di wilayah ini dikhawatirkan akan merusak mata pencaharian nelayan, jalur transportasi air, serta mengancam habitat Pesut Mahakam yang kini berada di ambang kepunahan.
Selain dampak ekologis, Jatam juga menemukan indikasi ketidakberesan administratif berupa tumpang tindih lahan antara tambang silika dengan wilayah tambang batu bara. Kondisi ini dicurigai sebagai celah bagi perusahaan tertentu untuk menghindari tanggung jawab reklamasi pascatambang. Lebih jauh lagi, Jatam mencatat bahwa sekitar 60 persen dari izin-izin tersebut terbit pada tahun politik 2024, yang memicu dugaan adanya keterkaitan antara pemberian izin dengan kepentingan pembiayaan politik elektoral.
Isu integritas kepala daerah juga menjadi sorotan tajam dalam tuntutan Jatam. Muncul dugaan keterlibatan Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, yang disebut-sebut masih tercatat sebagai direktur di salah satu perusahaan tambang pasir silika. Jika hal ini terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah merangkap jabatan di perusahaan swasta. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pemberhentian sementara oleh Menteri Dalam Negeri.
Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Jatam Kaltim kini tengah memproses laporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri serta mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum secara tegas. Selain menuntut sanksi bagi pihak yang terlibat, Jatam secara spesifik meminta pencabutan seluruh izin tambang yang berada di sekitar kawasan Danau Kaskade guna menyelamatkan fungsi danau sebagai pengendali banjir dan ruang budaya bagi masyarakat setempat.(*)
Editor : Indra Zakaria