Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejati Kaltim Sita Rp214,28 Miliar dan Tas Mewah dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

Muhamad Yamin • Kamis, 26 Maret 2026 - 21:29 WIB

Uang ratusan miliar dan tas mewah yang disita.
Uang ratusan miliar dan tas mewah yang disita.

PROKAL..CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyita uang tunai senilai Rp214.283.871.000 dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menyelamatkan keuangan negara dalam perkara yang tengah ditangani bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Uang ratusan miliar yang disita.
Uang ratusan miliar yang disita.

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penyelamatan keuangan negara berupa aset,” kata Toni Yuswanto dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).

Selain uang tunai ratusan miliar rupiah, penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing, yang turut disita sebagai bagian dari barang bukti perkara.

Toni menjelaskan, dasar penanganan perkara ini adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026. Menurut dia, dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus juga telah menetapkan dan menahan enam tersangka, baik dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka, baik swasta ataupun penyelenggara negara,” ujarnya. Ia menegaskan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selain menyita uang tunai dan valuta asing, Kejati Kaltim juga mengamankan sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari tas mewah, perhiasan, hingga kendaraan roda empat. Langkah itu, kata Toni, merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara agar aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi dapat diamankan selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai penyitaan yang sangat besar, sekaligus menandai perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan di Kalimantan Timur. (*)

Daftar Barang Bukti yang Disita Kejati Kaltim
1. Uang Tunai
Rp214.283.871.000
2. Mata Uang Asing
12.900 USD
90.125 USD
11.909 SGD
4.280 AUD
600 EUR
194 Ringgit Malaysia
540 HKD
4.280 Won Korea
4.280 Yuan Tiongkok
1 Ringgit Brunei
4 Yi Yuan
90 Franc Swiss (CHF)
3. Tas Mewah
1 tas wanita merek Tory Burch
13 tas dan 1 dompet merek Chanel
6 tas merek Louis Vuitton
1 tas dan 1 dompet merek Salvatore Ferragamo
2 tas merek Gucci
1 tas merek Miche Angelo
1 tas merek Burberry
2 tas merek Hermes
1 tas merek DKNY Monogram
1 tas merek Toscano
1 tas merek Longchamp Le Pliage Neo
1 tas merek Bonia
1 tas merek Effe Italia
1 tas merek Elle Sports
1 tas merek Jimmy Choo
4. Perhiasan
2 kalung berwarna emas
6 bros berwarna emas
1 rantai berwarna emas
5. Kendaraan
1 unit Hyundai Ioniq 6 EV 4x4 AT tahun 2023 warna abu-abu tua, pelat B 603 GN
1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L tahun 2016 warna hitam, pelat B 1909 SJP
1 unit Lexus LX 570 4x4 AT tahun 2012 warna putih, pelat KT 888 OO
1 unit Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) A/T warna putih, pelat KT 1284 ID

Editor : Indra Zakaria