Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar Terkuak: Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

Redaksi Prokal • Minggu, 29 Maret 2026 - 17:45 WIB

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementrans, Sigit Mustofa Nurudin. (Istimewa)
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementrans, Sigit Mustofa Nurudin. (Istimewa)

 

SAMARINDA – Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya tersingkap. Lahan yang sejatinya diperuntukkan bagi penghidupan warga, diduga kuat telah diselewengkan menjadi area pertambangan ilegal. Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi kini mengambil sikap tegas untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Sigit Mustofa Nurudin, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas industri ekstraktif di atas tanah transmigrasi.

"Kami menegaskan bahwa negara tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan. Pemanfaatan lahan di luar peruntukan ini adalah pelanggaran serius terhadap tujuan besar program transmigrasi," ujar Sigit dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Akar persoalan ini terdeteksi berasal dari "dosa warisan" pada tahun 2007, masa di mana kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih berada di tangan pemerintah daerah. Izin yang terbit kala itu diduga menjadi pintu masuk bagi perusahaan tambang untuk merambah kawasan negara secara sistematis, meski secara administratif disebut tidak pernah tuntas.

Kondisi ini mencerminkan betapa lemahnya pengawasan tata kelola lahan di masa lalu. Akibatnya, area yang seharusnya menjadi lumbung pangan dan pemukiman warga justru berubah menjadi hamparan lubang tambang yang gersang.

Kejaksaan Tinggi Kaltim pun bergerak cepat dengan menetapkan enam orang tersangka. Mereka terdiri dari tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kukar serta tiga petinggi korporasi. Beberapa dari unsur perusahaan bahkan telah dijebloskan ke tahanan.

Dampak dari "kongkalikong" ini sangat masif. Berdasarkan data Kejaksaan, luas lahan yang rusak mencapai sekitar 1.800 hektare, mencakup lahan pertanian hingga fasilitas sosial yang dibangun negara.

"Lahan yang semestinya menjadi basis penghidupan warga justru diduga dialihkan untuk kepentingan industri ekstraktif tanpa dasar hukum yang sah. Banyak di antaranya kini rusak dan tidak lagi dapat digunakan oleh masyarakat," ungkap pihak penyelidik Kejaksaan. Kini, fokus pemerintah tidak hanya pada pemidanaan para pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan hak-hak warga transmigran yang terdampak. Kawasan yang telanjur rusak didorong untuk segera direhabilitasi agar bisa kembali dimanfaatkan secara legal.

"Langkah penegakan hukum ini kami harapkan tidak hanya mengungkap aktor di baliknya, tetapi juga menjadi peringatan agar pengelolaan lahan negara ke depan lebih transparan dan akuntabel," pungkas Sigit. (*)

Editor : Indra Zakaria