TANJUNG SELOR – Langkah tegas akan dilakukan Pertamina kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melayani pengisian kendaraan modifikasi dan melakukan pengisian berulang-ulang. Sanksi itu berupa skorsing atau disetop distribusi bahan bakar minyak (BBM) selama satu bulan.
Region Manager Communication dan CSR Pertamina Kalimantan, Heppy Wulansari mengatakan, dari Pertamina sebenarnya sudah memberikan surat edaran kepada SPBU. Jika terbukti melanggar, maka SPBU yang bersangkutan akan terlebih dahulu dievaluasi.
“Kalau dievaluasi masih juga melakukan, maka BBM akan disetop selama satu bulan,” kata Heppy kepada Radar Kaltara kemarin.
Selain memberikan sanksi, Pertamina juga akan terus mengawasi closed circuit television (CCTV) yang terpasang di SPBU selama 24 jam. Tidak hanya itu saja, laporan realisasi penjualan juga akan terus dipantau. “Jadi kami dari Pertamina akan terus mengawasi, kalau terbukti ada yang melanggar maka akan kami berikan sanksi,” bebernya.
Namun, kata Heppy, sebagai operator Pertamina tidak bisa melakukan penindakan jika pengisian dilakukan di kendaraan. Sebab, kewenangan itu sepenuhnya ada di pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian. “Kalau kami hanya sebatas mengawasi SPBU saja, untuk melakukan penindakan kami tidak memiliki kewenangan,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Manajer SPBU Sengkawit PT Prima Agung Raya, Gredy mengaku bahwa sampai saat ini terkait edaran, pihaknya belum menerima.“Sejauh ini saya belum ada surat edaran itu, dan saya belum tahu itu surat edaran kapan, jadi saya harus tahu dahulu. Itu surat edaran kapan,” ujarnya.
Jika ada surat edaran seperti itu akan disampaikan melalui sales representative (SR). Meski begitu, dari internal SPBU akan tetap terus melakukan pengawasan secara ekstra ketat terhadap BBM subsidi. “Para operator juga sudah kita berikan pembinaan agar tidak melayani pengisian yang berulang-ulang dan kendaraan modifikasi,” sebutnya.
Begitu juga dengan pengisian dengan drum dan jeriken tidak akan dilayani. Sedangkan untuk BBM nonsubsidi bukan berarti tidak diawasi. Tetap diawasi, hanya saja tidak seketat dengan BBM subsidi.“Semua kita awasi, tapi yang lebih ketat kita awasi BBM subsidi,” bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Bulungan, Ajer Supriyono mengatakan, belum lama ini memang telah ada surat edaran dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Namun, dalam surat edaran itu tidak ada membahas terkait penjualan premium. “Di dalam surat edaran itu hanya membahas BBM jenis solar dan minyak tanah saja,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu, BBM jenis solar tidak diperbolehkan dijual untuk truk enam roda. Namun, menurut Ajer, di Bulungan tidak ada truk jenis enam roda ke atas. Selain itu, BBM jenis solar juga tidak diperbolehkan untuk pengisian operasional kendaraan dinas.
“Saya rasa sekarang ini sudah tidak ada kendaraan operasional itu yang menggunakan solar, karena hampir semua kendaraan dinas sudah menggunakan bensin,” kata Ajer.
Namun, tidak semua kendaraan dinas yang dilarang mengisi solar. Karena kendaraan dinas untuk umum masih diperbolehkan mengisi, kendaraan umum yang dimaksud. Yakni, kendaraan kebersihan dan kendaraan pemadam kebakaran. “Kalau untuk minyak tanah, sekarang ini sudah tidak ada yang disubsidi, karena sudah dikonversi,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Khususnya pada pasal 1 ayat 1 memang telah mengatur BBM tertentu. Tapi kalau untuk minyak tanah ini sudah tidak disubsidi lagi.
“Untuk BBM jenis premium masih abu-abu, karena belum jelas. Apakah disubsidi atau tidak, di dalam edaran BPH Migas juga tidak ada mengatur terkait BBM jenis premium itu, jadi kita bingung juga. Tapi kita tunggu kalau ada surat edaran terbaru,” bebernya.
Terpisah, Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, untuk pengawasan sebenarnya dirinya telah menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan untuk membentuk tim razia. Bahkan hal itu sudah jelas tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bulungan nomor: 319/K-III/331.I tentang Tim Pelaksana Razia Gabungan Tahun 2019.
“Razia itu bukan hanya menyasar aktivitas pengetap di SPBU saja, tapi juga menyasar sejumlah pedagang bensin botolan (bentol),” bebernya.
Pasalnya, menurut mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan itu di dekat area SPBU itu saja masih ada yang berjualan, padahal sesuai aturan tidak diperbolehkan. Karena sesuai aturan yang ada jarak penyalur BBM subsidi harus berjarak 10 kilometer (km).
“Tidak hanya itu saja, bahkan pedagang juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 25 tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan,” jelasnya.
Dalam Pasal 8 sudah jelas menyebutkan bahwa para pedagang kaki lima, lapakan, asongan, pedagang musiman, gerobak dorong dan lain sejenisnya, dilarang menggelar dagangannya di tempat umum, di emper bangunan, gang, pintu bangunan, di tepi jalan, di atas trotoar atau tempat lain yang dapat mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan. Kecuali di tempat-tempat tertentu yang ditunjuk/ditetapkan oleh Bupati atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.
“Pedagang bentol ini kan banyak yang berjualan di atas trotoar, dan itu menyalahi aturan,” bebernya.
Untuk pengawasan, Kepala Satpol PP Bulungan, Merulie mengaku akan terus melakukan penindakan. Karena jika tidak ditindak yang menjadi korban itu masyarakat. “Kasihan masyarakat tidak bisa merasakan BBM subsidi, karena yang menikmati hanya pengetap saja,” kata Marulie.
Secara aturan sebenarnya sudah jelas, selain melanggar Perda, para pengetap dan pedagang bentol juga melanggar Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal itu tertuang di dalam Pasal 53 dan Pasal 54. Pada Pasal 55 juga sudah jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Jadi aturan sudah jelas, dan surat edaran larangan juga sudah dilayangkan,” pungkasnya.
Aksi Pengetap yang Tersungkur
Sementara itu, langkah tegas Ditreskrimsus Polda Kaltara menghentikan aktivitas pengetap sudah dilakukan. Sebab, upaya persuasif, peringatan dan imbauan sudah dilakukan.
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmy Kuarta Kusuma Putra sebelumnya sudah menegaskan proses hukum terhadap pelaku pengetap tetap berjalan agar memberikan efek jera dan sebagai pelajaran bagi pengetap lainnya.
Dikarenakan, peringatan, ancaman dimulai dari teguran kepada pengetap sudah dilakukan. Namun, tidak diindahkan berdasarkan hasil tindakan lanjutan. “Sudah kami peringati tapi pelaku masih melakukan mengetap,” bebernya.
Dan baru-baru ini Satreskrim Polres Bulungan mengamankan pengetap yang menggunakan modil dan sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 10 jeriken dan 9 drum dengan total BBM yang diangkut sebanyak 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM).
Terdiri dari BBM jenis solar dan premium. Di mana, kapasitas jeriken ini yang digunakan pengetap masing-masing 20 liter. Sementara, drumnya ada total dari 9 drum yakni 1.800 liter.
“Pelaku mampu menampung BBM jenis solar dan premium setiap bulannya 2 hingga 3 ton. Dan 1 unit motor merk Thunder,” ucap Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) selama 2019 telah mengamankan aksi pengetap mulai dari menuggunakan roda dua (R2), roda empat (R4) dengan tangki modifikasi.
Pertama, Sabtu (19/1) sebanyak empat mobil diamankan usai melakukan pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor. Empat mobil yang diamankan mulai dari Kijang Kapsul, Kijang Toyota hingga pikap.
Kemudian, (27/1) Satu mobil yang mengangkut BBM sebanyak delapan jerigen. Selanjutnya, satu mobil pikap yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas hingga 500 liter Selasa (3/4). Tak berhenti disitu, Rabu (12/6) satu mobil jenis Innova dengan tangki modifikasi dengan kapasitas 100 liter.
Dan setiap hari mampu menghasilkan hingga 300 liter BBM. Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 53 huruf b Undang-undang RI nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. (*/jai/akz/eza)
Editor : anggri-Radar Tarakan