Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

33.429 Pendaftar Umrah Terganjal Usia

anggri-Radar Tarakan • Rabu, 4 November 2020 - 22:22 WIB
Photo
Photo

TARAKAN - Ibadah umrah dibuka kembali oleh pemerintah Arab Saudi untuk jemaah asal Indonesia sejak Minggu (1/11) lalu. Setelah lebih dari 7 bulan ditangguhkan, ibadah umrah dibuka dengan protokol kesehatan (prokes). Dikatakan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan H.M. Shaberah. S.Ag., M.M, total ada 59.757 calon jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak oleh kebijakan Arab Saudi karena pandemi Covid-19, sehingga tertunda keberangkatannya.

Dari total 59.757 calon jemaah umrah Indonesia tersebut, sebanyak 640 orang merupakan warga Kota Tarakan yang sudah terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh) Kantor Kemenag Tarakan. “Per hari ini (Selasa 3 November 2020) ada 640 orang akan umrah dari Tarakan. Mereka sudah mendaftar sebelum pandemi dan berangkat tahun ini. Berangkatnya bertahap, sebab untuk Indonesia, maksimal 1.000 orang berangkat setiap harinya dengan pesawat Saudi Airlines. Mereka berangkat melalui travel masing-masing,” jelas H.M Shaberah, Selasa (3/11).

Disebutkan lagi, mengingat pandemi Covid-19 belum mereda, Arab Saudi memberlakukan sejumlah kriteria tertentu pada jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Salah satunya, terkait dengan usia calon jemaah yang harus berada pada rentang 18 sampai 50 tahun. Hal tersebut pun tertuang dalam surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020. Aturan yang tertulis dalam KMA, sebagian besar isinya merujuk pada peraturan yang diterbitkan oleh Arab Saudi dan digabung dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Sekarang dibatasi, usia yang boleh berangkat di masa pandemi ini antara umur 18-50 tahun. Sedangkan pendaftarnya ini kan banyak di atas 50 tahun. Se-Indonesia, ada 52 persen jemaah umrah yang mendaftar tapi usia di atas 50 tahun. Yang memenuhi syarat usia antara 18-50 tahun ada 44 persen. Totalnya 59.757 orang se-Indonesia yang terdaftar tapi yang memenuhi syarat hanya 26.328 orang,” sebutnya.

Dari angka tersebut, sebanyak 33.429 pendaftar terganjal usia. Selain pembatasan usia, jemaah umrah wajib swab sebelum berangkat ke Arab Saudi dan memiliki asuransi perjalanan. Kemudian sesampainya di Arab Saudi diwajibkan karantina di hotel bintang 4 atau bintang 5 selama 3 hari. Otomatis waktu ibadah umrah pun berubah menjadi 11 hari. Persoalan transportasi pun diatur yakni untuk mengangkut jemaah umrah dibatasi 1 unit bus hanya mengangkut 20 orang.

“Bus yang biasa bisa diisi 50 penumpang menjadi 20 penumpang tiap bus. Sehingga dengan adanya banyak perubahan, biaya umrah otomatis dinaikkan. Harga standar yang dulu diberlakukan Rp 21 juta sekarang jadi Rp 31 juta,” jelas Kepala Kankemenag Tarakan.

“Ibadah umrahnya juga satu kali saja sekarang. Kalau dulu bisa berulang-ulang selama 3 hari selama di Mekkah. Misal hari pertama bisa ibadah umrah untuk diri sendiri, hari kedua misalnya berniat untuk umrahkan orangtua atau lainnya. Sekarang sudah tidak bisa,” imbuh Shaberah.

Shaberah mengimbau, kepada 640 calon jemaah umrah asal Tarakan yang akan berangkat di saat pandemi, untuk tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Selalu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) untuk mencegah adanya penularan Covid-19. Termasuk pula para agen travel perjalanan ibadah umrah atau PPIU, wajib memberikan pembinaan pada calon jemaah dan wajib lapor ke Kemenang 7 hari sebelum pemberangkatan jemaah umrah.

“Kita tidak bisa melanggar aturan pemerintah Arab Saudi. Jadi patuhilah semua aturan yang berlaku. Sementara bagi yang tertunda, harap bersabar. Bisa berangkat setelah pandemi selesai, dimungkinkan juga nanti biayanya kembali turun,” tukasnya sembari menginformasikan hingga saat ini pendaftaran peserta umrah yang baru masih belum dibuka kembali.

 

PEMBERANGKATAN BELUM DILAPORKAN

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Haji dan Umrah pada Kanwil Kemenag Kaltara, H. Muchtar mengatakan, terkait penyelenggaraan umrah di wilayah Kaltara sampai saat ini belum ada informasi. “Pemerintah ini komunikasinya langsung dengan travel pusat untuk selanjutnya menginformasikan ke cabang yang ada di setiap darah,” kata Muchtar.

Nah, untuk di Kaltara memang sudah ada cabangnya. Tetapi sampai saat ini pihaknya menerima informasi, apakah jemaah umrah asal Kaltara sudah ada yang berangkat atau belum. Untuk travel cabang se-Kaltara ada sekitar 20 unit. “Kalau yang pusat di sini (Kaltara) ada satu di Tarakan,” bebernya.

Terkait hal ini melalui grup WhatsApp dirinya mengaku telah menanyakan ke pihak travel. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban. “Saya sudah tanya apakah ada jemaah umrahnya yang berangkat atau belum. Tetapi belum ada jawaban,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Oman Fathurahman meminta PPIU untuk memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 pada 1441 Hijriah. Oman mengaku pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU dan salah satu poinnya meminta soal prioritas jemaah yang tertunda.

“Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” kata Osman dalam siaran pers yang diterima Radar Tarakan.

Siskopatuh mencatat ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun dan masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Arab Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.

“Kami minta PPIU memedomani dan mematuhi KMA yang ada dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jemaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Kepada jemaah umrah yang akan berangkat, Oman berpesan untuk selalu mematuhi prokes. “Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” tegasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim menambahkan, PPIU diminta untuk memastikan validitas data jemaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi. Validasi tersebut khususnya yang terkait dengan persyaratan keberangkatan, mulai dari usia jemaah, data paspor, termasuk input daya dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna.

“Semua data jemaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” tuturnya.

Selain itu, PPIU juga harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jemaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Laporan lainnya terkait kedatangan jemaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi. Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indoensia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan. “Laporan disampaikan secara elektronik melalui email,” jelasnya.

“PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jemaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanan ibadah di Tanah Air muapun Arab Saudi,”pungkasnya.

 

DI NUNUKAN BELUM SIAP

Sementara di Nunukan, sejumlah travel umrah masih enggan memberangkatkan jemaahnya. Sejumlah peraturan yang harus dipatuhi, bahkan dampak Covid-19, membuat biaya umrah ternyata membengkak.

Direktur Travel Umrah Annur Kaltara Arafah Nunukan, Hj. Nur Fitriana mengatakan, sejatinya ada daftar tunggu jemaah yang akan diberangkatkan.

“Kalau kami memang belum mau memberangkankan. Insyaallah Januari awal tahun 2021, baru akan beroperasi lagi, penginnya sebenarnya menunggu normal saja,” ujar Hj. Nur ketika diwawancarai, Selasa (3/11).

Sementara Annur sendiri, punya daftar tunggu jemaah umrah sebanyak 40-an orang lebih usianya di atas 50 tahun. “Biaya akomodasi dan transportasi juga bertambah,” ungkap Nur.

Nur memprediksi penambahan biaya dari biaya akomodasi dan trasnportasi hingga Rp 6 juta, biaya itu juga masih di luar biaya swab test dan karantina.

Sebelum adanya persyaratan tambahan dari Arab Saudi, Annur menawarkan memberlakukan harga sekira Rp 28 juta. “Soal itu, mau dirapatkan dahulu, soal karantina dan sebagainya, kami belum sampai di sana, kami masih menunggu kabar Arab Saudi dulu, sekarang prosesnya di sana tidak bisa mandiri lagi, diurus langsung oleh pemerintah Arab Saudi,” tambah Hj. Nur.

Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kemenag Nunukan, H. Sayid Abdullah mengatakan, sementara data jemaah yang tertunda melaksanakan umrah di Nunukan sebanyak 79 orang.

“Nah, 79 oarng ini, yang harus diprioritaskan berangkat, untuk yang baru daftar, harus mengikuti jadwal keberangkatan lagi,” ungkap Sayid ketika dikonfirmasi, kemarin (3/11).

Pihaknya akan segera berkoordinasi dan minta travel-travel mengatur jadwal keberangkatan jemaah umrah dari daftar tunggu yang tertunda. (fly/*/jai/raw/fjpp/lim)

 

Editor : anggri-Radar Tarakan