TIDENG PALE - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Tana Tidung, rencana mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan penggunaan Liquid Petrolium Gas (LPG) tiga Kilo bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri. Itu belum dikeluarkan karena masih menunggu di tandatangani oleh kepala daerah. Setelah itu, nanti disosialisasikan.
Sebagaimana diketahui, gas melon itu peruntukan hanya bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Jadi salah satu keluhan saat rapat di Pendopo Djafarudin beberapa waktu lalu, yaitu penggunaan gas melon ini belum tepat sasaran. "Setelah di tandatangani oleh Bupati besok atau hari ini, terus kami akan sosialisasikan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ungkap Hardani Yusri, Kepala Disperindagkop UMKM Tana Tidung, Rabu (2/2).
Selain itu, bentuk tindaklanjut dari keluhan dari pangkalan. Bahwa, masih ditemukan penggunaan gas melon salah sasaran. Meskipun, jumlahnya sedikit tapi itu seharusnya jatah bagi masyarakat kecil dari sekala ekonominya.
Tapi memang, karena di pangkalan itu diberikan tenggat waktu. Misalkan dalam tiga hari tidak habis maka akan dialihkan kepada yang memerlukan. Karena ada jatah warga yang tidak di ambil. Karena ini menjadi kesulitan.
Gas melon ini kalau lama diambil maka bisa terjadi penyusutan. Ini berimbas pada berkurangnya isi gas tiga kilo ini. Tetapi mengenai ini, pihaknya bersama agen telah membahas mengenai itu. Solusunya jika isi tabung berkurang bisa dikembalikan ke Agen untuk ditukar dengan yang baru.
Belum ada sanksi tegas yang diberikan jika ditemukan masih ada ASN yang mengunakan gas melon. Kemungkinan ada, karena masih akan dipelajari. Kemudian, sosialisasi edaran tersebut nantinya akan melibatkan semua stakeholder terkait. Kemudian,akan dipelajari kembali formulasi pola pengawasan dan mekanisme peruntukan gas melon. (mts)