Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Realisasi WP Capai Rp 16,3 M

uki-Berau Post • Sabtu, 16 April 2022 - 03:18 WIB
DONGKRAK PAD: Pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Tarakan, pada triwulan I sudah terealisasi 21 persen.
DONGKRAK PAD: Pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Tarakan, pada triwulan I sudah terealisasi 21 persen.

TARAKAN - Adanya pemberlakuan pemberian pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, diharapkan nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Wajib Pajak (WP).

Adanya program ini, maka WP kendaraan juga akan meningkat. Pada triwulan pertama tahun ini, realisasi WP sudah 21 persen. Untuk realisasi PKB di triwulan pertama mencapai Rp 8,2 miliar, dari target Rp 44 miliar.

“Untuk realisasi BBNKB di triwulan pertama mencapai Rp 8 miliar atau dipresentase sudah 25 persen dari target Rp 32 miliar. Realisasi WP pada triwulan pertama sudah Rp 95 juta. Sehingga jika ditotalkan semua, realisasi di triwulan pertama kita sudah mencapai Rp 16,3 miliar,” jelas Kepala UPT Kantor Samsat Tarakan Irwan, Kamis (14/4).

Pembebasan BBNKB tersebut sesuai keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar di Kaltara dan kendaraan mutasi ke wilayah Kaltara.

Aturan tersebut berlaku sejak 1 April-30 September mendatang. Pihaknya akan mengupayakan, program dari Pemprov Kaltara bisa menambah realisasi WP kendaraan di UPT Kantor Samsat Tarakan. “Dengan aturan ini, maka kendaraan roda dua maupun roda empat jika ingin balik nama biayanya akan dibebaskan,” ujarnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, diharapkan bisa melengkapi persyaratan yang berlaku. Seperti kwitansi jual beli, BPKB dan STNK asli. Kemudian kendaraan yang akan diajukan balik nama. Juga harus melalui pengecekan fisik kendaraan. Termasuk terhadap kendaraan plat luar Kaltara, yang akan melakukan mutasi. Sisa sekaligus membalikkan nama pemilik kendaraan.

“Yang jelas kalau mutasi ini pasti balik nama. Kalau identitas balik nama pasti banyak, apalagi kendaraan roda dua. Untuk balik nama, BPKB akan yang baru akan terbit dalam tiga bulan ke depan,” tuturnya. (sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Kaltara