Terungkap dugaan penambangan batu gunung ilegal di wilayah wilayah Sebakis, Nunukan Barat, yang ironisnya penambangan tersebut dilakukan di area lahan transmigrasi.
Penambangan itu dibenarkan Lurah Nunukan Barat, Julziansyah ketika ditanyakan terkait sorotan penjualan batu gunung di media sosial Facebook, yang diduga dilakukan penambang itu sendiri.
“Kalau memang dijual lagi di Facebook, itu tidak bisa dibiarkan sudah, saya pun baru tau kalau memang begitu (batu gunung hasil tambang ilegal tersebut, dijual di Facebook),” ujarnya ketika diwawancarai, Senin (15/1).
Julziansyah mengaku, aktivitas penambangan batu gunung tersebut, sejatinya telah dirinya temukan pada tahun 2022 lalu. Saat itu, petugas Kelurahan Nunukan Barat mendampingi pihak Ditjen Kemenakertrans. Mereka melakukan pemantauan lahan transmigrasi sampai ke hulu wilayah SP 5 Sebakis.
“Kami itu sampai menyusuri wilayah transmigrasi sampai ke ujung nya, itu di wilayah gunung sungai merah sudah, tiba tiba saya kaget kok ada suara alat berat, ternyata ada aktivitas menambang batu,” ungkap Julziansyah.
Saat itu dirinya bersama pihak babinsa dan bhabinkamtibmas, dirinya pun memerintahkan kepada penambang untuk berjanji, tidak akan melakukan aktivitas tersebut lagi. Hal itu tentu melanggar, karena penambangan dilakukan diatas lahan transmigrasi.
“Jadi saya bilang kepada penambang itu, bahwa itu aktivitas salah, saya minta penambangan itu dilakukan untuk pertama dan terakhir kalinya. Kalau saya temukan menambang lagi, saya bilang sama dia, alat beratnya akan saya bawa ke Nunukan,” terang Julziansyah.
“Jadi selama ini, masyarakat warga sekitar juga tidak ada laporan, nah kebetulan saat itu saya temukan, yang betul betul kebetulan saat mendampingi dirjen, makanya saat itu saja langsung saya tegaskan untuk jangan lakukan aktivitas itu lagi dan berjanji di hadapan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, meski tidak dilakukan di atas hitam dan putih,” beber Julziansyah.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Nunukan, Masniadi yang dikonfirmasi perihal tersebut, juga sudah mengetahuinya. Dirinya menerangkan, awalnya mengira masyarakat warga di wilayah tersebut, hanya memanfaatkan untuk keperluan di wilayahnya saja, namun tidak disangka itu menjadi suatu usaha karena berkembang, bahkan sampai diekspos ke media sosial.
“Sebenarnya masyarakat disitu hanya memanfaatkan untuk bangunan rumahnya dan sebagainya, tapi kalau sudah masuk ke usaha, kami menduga ada oknum yang melihat adanya peluang dan terlibat dalam hal ini,” ujar Masniadi ketika dikonfirmasi, Selasa (16/1).
“Yang jelas untuk hal itu, kami masih akan diskusikan ke kementerian, ini seperti apa nantinya karena kita juga laporkan kok ke kementerian, karena lokasi transmigrasi ini kan kewenangannya pusat di kementerian,” katanya.
“Nantinya apakah akan ada arahan cek ke lapangan, apakah benar itu masuk lahan transmigrasi, karena perlu satu koordinat yang tepat, pemerintah daerah jangan sampai salah memberikan informasi, butuh pengecekan ke lapangan terlebih dahulu lagi,” tambah Masniadi membeberkan.
Secara singkat, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasatreskrim, AKP Lusgi Simanungkalit, juga telah mengetahui dugaan penjualan batu gunung ilegal yang dilakukan di Facebook tersebut.
“Info yang kami dapat memang dijual Facebook, kita kaget juga beraninya menjual di Facebook, karena dibilang ilegal kan. Kita rencana sudah mau masuk, namun masih ada kendala di kendaraan, yang jelas masih lidik,” singkat Lusgi menambahkan. (raw/lim)