Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pencabutan Status Bandara Internasional Juwata Tarakan, Gubernur Akan Menghadap Menhub

Radar Tarakan • Rabu, 22 Mei 2024 - 00:15 WIB

TIDAK BANYAK: Penumpang yang tiba di Bandara Internasional Juwata Tarakan hanya naik 1,31 persen.
TIDAK BANYAK: Penumpang yang tiba di Bandara Internasional Juwata Tarakan hanya naik 1,31 persen.
 

Pencabutan status internasional terhadap Bandar Udara (Bandara) Juwata Tarakan di Kalimantan Utara (Kaltara) menuai respon dari sejumlah pihak, tak terkecuali dari Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang.

Gubernur mengatakan, dalam waktu dekat ini dirinya akan menghadap ke Menteri Perhubungan (Menhub) untuk menindaklanjuti soal penurunan status internasional dari salah satu bandar yang ada di provinsi ke-34 Indonesia ini.

“Tentu nanti dengan argumentasi dan alasan-alasan akan saya sampaikan untuk supaya bisa dibuka kembali rute internasional di Kaltara (Bandara Juwata Tarakan) ini,” ujar Gubernur kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kaltara ini menyebutkan, ini dinilai penting karena Kaltara ini merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Malaysia.

“Mudah-mudahan nanti argumentasi ataupun sara saya ke Pak Menteri Perhubunan bisa langsung diterima, sehingga bandara ini bisa kembali dinaikkan statusnya jadi internasional,” katanya.  

Gubernur menyebutkan, secara pribadi dirinya mengaku keberatan dengan pencabutan status internasional untuk Bandara Juwata Tarakan ini. Tapi, karena ini sudah kebijakan pemerintah pusat, tentu itu harus tetap dijalankan.

“Saya di sini adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, jadi itu tetap akan kita jalankan. Tapi saya akan tetap berupaya untuk kembali menghadap Pak Menteri Perhubungan untuk meminta supaya (status internasional) ini bisa dibuka kembali, khususnya untuk di Kaltara,” bebernya.

Apalagi dengan Tawau, Malaysia sudah membuka jalur penerbangan ke Tarakan. Jika status internasional Bandara Juwata Tarakan ini dicabut, tentu akan ada kendala lagi rencana penerbangan ini.

Untuk diketahui, pencabutan status internasional Bandara Juwata Tarakan ini dilakukan Kemenhub bersama dengan 16 bandara lainnya di Indonesia. Pencabutan status internasional itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada 2 April 2024.

Selain itu, Gubernur juga menyebutkan bahwa saat ini dirinya sudah menyurati semua maskapai yang ada di Tanah Air untuk bisa membuka rute penerbangan ke bandara yang ada di Kaltara, utamanya Bandara Juwata Tarakan.

“Kendala maskapai ini adalah armada. Kemarin di Tarakan kita mengadakan rapat dengan Pertamina dan Pelita Air terkait dengan bisa melayani jalur penerbangan dari Jakarta-Balikpapan-Tarakan. Jadi upaya-upaya terus kita lakukan,” pungkasnya. (iwk/har)

Editor : Indra Zakaria