Setelah memakan waktu sekitar 3 tahun, kini perkara HGB THM Plaza mulai masuk pada bab akhir persoalan pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, yang kini dimenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam perkara HGB.
Pasca beberapa bulan berlalu, akhirnya Pemkot Tarakan bersama KPK mengumumkan jika akan melakukan eksekusi pada akhir Juli 2024. Hal itu sesuai kesepakatan bersama yang melibatkan para ahli hukum dan surat perintah eksekusi yang paling lambat harus dilakukan 90 hari pasca keluarnya Putusan PTUN Samarinda.
Pj Walikota Tarakan, Dr. Bustan menerangkan menindaklanjuti proses eksekusi tersebut pihaknya melangsungkan pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam membahas penetapan eksekusi. Sehingga dari hasil pertemuan tersebut dilakukan pemantapan rencana eksekusi termasuk dalam hal tehknis pengamanan.
"Hari ini kami mengundang dari tim KPK kemudian seluruh forkopimda, membahas tindak lanjut perkara terkait aset milik daerah pusat perbelanjaan THM Plaza hari ini kami sepakat untuk semua akan mendukung pelaksanaan eksekusi dari hasil keputusan PTUN dan ada beberapa pendapat ahli tadi secara online sudah dan disepakati, eksekusi akan dilakukan paling lambat akhir Juli 2024,"ujarnya, (26/6/2024). (*)
Editor : Indra Zakaria