MALINAU— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait video viral yang menyebut dugaan pembuangan limbah tercemar oleh salah satu perusahaan tambang di wilayah tersebut. Video yang direkam pada malam hari itu memperlihatkan aliran air dari sebuah pipa dan dinarasikan sebagai pembuangan limbah tercemar ke lingkungan tanpa pengolahan.
Kepala DLH Malinau, dr. John Felix Rundupadang, menyatakan bahwa informasi yang beredar dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang ditemukan.
Menurutnya, lokasi yang disebut dalam video berada di titik TP09 atau dikenal dengan nama Todok, yang merupakan bagian dari sistem pengolahan air limbah perusahaan. "Di sana ada lima kolam pengolahan berjenjang. Air limbah masuk dari kolam pertama, lalu ke kolam kedua, ketiga, keempat, dan terakhir kolam kelima lalu dirilis. Di setiap tahap itu, air mengalami proses pengolahannya," jelas dr. John saat ditemui Radar Tarakan.
DLH menegaskan bahwa air yang keluar dari kolam kelima bukanlah limbah berbahaya seperti yang dituduhkan. Berdasarkan pengukuran yang dilakukan pada Senin (7/7), parameter kualitas air masih dalam batas normal.
"Tingkat TSS yang kami ukur berada di angka 61 mg/liter, jauh di bawah ambang batas maksimal yang ditentukan dalam SK Bupati, yaitu 200 mg/liter," ungkapnya.
Selain itu, nilai pH air juga masih dalam rentang standar, yaitu 6,6 dari batas normal 6–9. "Jika air itu benar-benar limbah yang belum diolah, mustahil kualitasnya bisa di pH 6,6 hanya dalam waktu singkat," tegasnya.
Pihak DLH juga membantah narasi bahwa saluran pembuangan air hanya dibuka pada waktu tertentu. Menurutnya, saluran dari kolam kelima selalu terbuka karena sistemnya memang dirancang mengalir terus-menerus.
"Saluran ini tidak dibuka secara khusus di malam hari. Memang mengalir terus sebagai bagian dari sistem," katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa DLH siap bertindak jika benar terjadi pelanggaran, seperti pembuangan langsung dari kolam pertama atau kebocoran ke sungai tanpa proses pengolahan. Namun, dalam kasus ini, John memastikan tidak ada indikasi pelanggaran tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria