Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Wali Kota Tarakan Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Rekreasi

Redaksi Prokal • Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:30 WIB

dr Khairul
dr Khairul

TARAKAN- Menjelang libur panjang Idulfitri, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, mengeluarkan penegasan keras terkait kedisiplinan penggunaan fasilitas negara. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dilarang keras membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke luar daerah maupun untuk aktivitas hiburan dan rekreasi selama masa cuti bersama.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan aset negara yang sering kali terjadi saat momentum hari raya. Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas masih diberikan toleransi dalam batas tertentu, khususnya untuk kegiatan yang berkaitan dengan tugas kedinasan seperti silaturahmi formal atau menjaga hubungan kerja. Wali Kota mencontohkan bahwa kunjungan lebaran dalam rangka pelayanan masyarakat masih dikategorikan sebagai bagian dari tugas, sehingga fasilitas tersebut tetap bisa digunakan secara terbatas dan bertanggung jawab.

Guna memperketat pengawasan, Pemerintah Kota Tarakan juga telah menerapkan kebijakan penghapusan anggaran bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan dinas yang dibawa pulang oleh pejabat. Dengan aturan ini, seluruh biaya operasional menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pengguna. Pemerintah hanya akan menanggung biaya operasional untuk kendaraan layanan publik yang bersifat krusial, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan operasional kantor yang tidak dibawa pulang.

Di sisi lain, kondisi keamanan di Kota Tarakan menjelang Idulfitri yang tahun ini berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dipastikan tetap kondusif. Wali Kota mengapresiasi toleransi antarumat beragama yang terjaga dengan baik di wilayahnya. Sementara itu, untuk pelaksanaan tradisi open house, Pemerintah Kota Tarakan berkomitmen untuk menyelenggarakannya secara sederhana tanpa kemewahan berlebihan, demi menjaga efisiensi dan marwah pelayanan publik.(*)

Editor : Indra Zakaria