Kejati Kalteng Kebut Pemberkasan Kasus Dana Hibah Rp 40 Miliar KPU Kotim

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:14 WIB
Tersangka korupsi KPU Kotim, Kejati dalami gratifikasi.(Humas)
Tersangka korupsi KPU Kotim, Kejati dalami gratifikasi.(Humas)

 

PROKAL.CO, SAMPIT- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus memacu penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bernilai fantastis di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penyidik saat ini tengah mengebut proses pemberkasan perkara untuk memastikan seluruh fakta hukum tersusun matang.

Kasus ini berpusat pada pengusutan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim senilai Rp 40 miliar yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pilkada 2024. Anggaran jumbo tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp 16 miliar pada tahun 2023 dan Rp 24 miliar pada tahun 2024.

Dalam penyidikan yang berjalan marathon, tim kejaksaan menemukan serangkaian dugaan penyimpangan. Mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), indikasi belanja fiktif, penggelembungan harga (mark-up), dugaan cashback dan gratifikasi, revisi RAB tanpa persetujuan, hingga penggunaan dana setelah tahapan Pilkada berakhir.

Terkait penetapan pihak yang bertanggung jawab, pihak Kejati Kalteng menegaskan bahwa langkah hukum diambil murni berdasarkan kecukupan alat bukti.  "Sementara tetap tujuh. Penetapan seorang menjadi tersangka atau tidak didasarkan kepada minimal dua alat bukti. Nanti teman-teman penyidik tetap terus akan mendalami fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan," ujar Hendri.

Hendri memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan objektif sesuai porsi keterlibatan masing-masing pihak. "Kami akan bekerja secara proporsional terkait peran pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 24 saksi secara maraton di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada Senin, 7 September 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menggali keterangan mendalam serta memperkuat alat bukti dalam membongkar dugaan penyelewengan dana publik tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
KPU Kotim