PROKAL.CO, SAMARINDA - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji buka suara terkait polemik anggaran rumah jabatan (rujab) gubernur dan wakil gubernur yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Seno menyampaikan klarifikasi lanjutan setelah isu alokasi anggaran lebih dari Rp 25 miliar untuk fasilitas rumah jabatan dan ruang kerja pimpinan daerah ramai diberitakan di sejumlah kanal media.
Dalam keterangannya kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2026) sore, Seno mengaku penjelasan yang ia sampaikan sebelumnya belum sepenuhnya utuh karena keterbatasan waktu saat wawancara. "Dalam wawancara tadi, saya merasa waktu dan ruang yang tersedia sangat terbatas, sehingga belum bisa menjelaskan secara lengkap dan mendalam tentang substansi anggaran fasilitas rumah jabatan serta ruang kerja pimpinan daerah," kata Seno.
Ia mengakui, kondisi tersebut bisa saja menimbulkan kesan jawaban yang diberikan sebelumnya belum cukup menjawab keresahan masyarakat. "Jadi, kami sangat memahami dan menghargai perhatian masyarakat terhadap alokasi anggaran lebih dari Rp 25 miliar untuk fasilitas rumah jabatan dan ruang kerja pimpinan daerah di APBD 2025," ujarnya.
Menurutnya, ada kemungkinan pemilihan diksi dalam penjelasan sebelumnya kurang tepat sehingga memunculkan persepsi negatif di tengah keprihatinan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
"Kata-kata yang kami gunakan sebelumnya mungkin kurang tepat dalam menyampaikan maksud, sehingga menimbulkan kesan yang kurang pas di tengah keprihatinan publik. Untuk itu, kami ingin menjelaskan dengan lebih terbuka dan jelas," lanjutnya.
Seno menegaskan, anggaran untuk rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur sepenuhnya bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur dan pengelolaannya mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ia menekankan, rumah jabatan dan ruang kerja pimpinan daerah bukanlah fasilitas pribadi, melainkan aset negara yang dipakai untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan publik. "Rumah jabatan dan ruang kerja Gubernur serta Wakil Gubernur bukanlah fasilitas pribadi, melainkan aset negara yang digunakan sepenuhnya untuk mendukung tugas pelayanan publik," tegas Seno.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari rehabilitasi bangunan lama, peningkatan sistem keamanan, ruang operasional, hingga perlengkapan kegiatan resmi pemerintahan.
"Anggaran tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi bangunan yang sudah berusia puluhan tahun, perbaikan sistem keamanan, ruang operasional, serta perlengkapan pendukung kegiatan resmi seperti silaturahmi, penerimaan tamu daerah, koordinasi pembangunan, dan acara keagamaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Seno menyebut angka Rp 25 miliar lebih itu bukan untuk satu item tunggal, melainkan tersebar dalam berbagai komponen belanja.
Menurut dia, pos anggaran itu mencakup rehabilitasi ruang kantor gubernur, rumah jabatan, ruang kerja wakil gubernur, hingga kebutuhan operasional harian.
"Termasuk rehabilitasi ruang kantor gubernur, rumah jabatan, ruang kerja wakil gubernur, serta kebutuhan operasional harian. Tujuannya adalah agar fasilitas ini tetap layak dan fungsional, sehingga pimpinan daerah bisa bekerja optimal melayani masyarakat Kalimantan Timur," katanya.
Seno juga menepis anggapan rumah jabatan hanya dimanfaatkan secara eksklusif oleh kepala daerah dan keluarganya. Ia mengeklaim, rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur selama ini juga dibuka untuk masyarakat dalam berbagai momentum.
Salah satunya, kata dia, saat momen Idulfitri, ketika warga datang untuk bersilaturahmi dan mengikuti kegiatan open house. "Rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur sudah beberapa kali kami buka lebar-lebar untuk ribuan warga pada beberapa momen. Termasuk saat Idulfitri kemarin. Warga bebas datang bersilaturahmi, berfoto, dan makan bersama," ungkapnya.
"Itu menunjukkan bahwa rumah ini benar-benar menjadi rumah rakyat, bukan sekadar tempat tinggal pejabat," sambung Seno.
Seno Beberkan Mekanisme Penganggaran
Dalam penjelasannya, Seno juga menguraikan mekanisme pengusulan hingga penetapan anggaran rumah jabatan tersebut. Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur penyusunan APBD dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Menurut dia, kebutuhan rehabilitasi maupun pemeliharaan rumah jabatan dan ruang kerja diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, biasanya melalui Sekretariat Daerah atau dinas teknis yang membidangi perumahan dan pekerjaan umum.
"Pola pengusulan dan penganggarannya mengikuti mekanisme standar penyusunan APBD daerah. Kebutuhan rehabilitasi atau pemeliharaan rumah jabatan dan ruang kerja diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, biasanya melalui Sekretariat Daerah atau Dinas Perumahan/Pekerjaan Umum," jelasnya.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah, sebelum dibawa ke pembahasan bersama DPRD Kaltim.
"Usulan tersebut dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah. Selanjutnya dibahas bersama DPRD Provinsi dalam proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga Rancangan APBD," terangnya.
Setelah disepakati bersama, anggaran tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD dan tetap berada dalam pengawasan serta audit sesuai aturan perundang-undangan.
Di akhir penjelasannya, Seno menegaskan dirinya terbuka terhadap kritik, masukan, maupun pengawasan publik terkait penggunaan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah.
Ia berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat dipahami masyarakat secara utuh dan tidak menimbulkan salah persepsi lebih lanjut. "Ya makanya kan saya jawab. Dan saya harap, penjelasan saya ini juga bisa disampaikan ya," ucapnya.
"Pada akhirnya, kami sangat terbuka dengan masukan dan pengawasan dari masyarakat, supaya setiap rupiah dari APBD benar-benar dipakai sebaik mungkin untuk kemajuan Kalimantan Timur," pungkas Seno. (*)
Editor : Indra Zakaria