Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Optimalkan Perlindungan Pekerja, Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Kian Diperkuat

Wawan • Selasa, 17 Maret 2026 - 23:39 WIB
 Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sinergi ini difokuskan pada percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sinergi ini difokuskan pada percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.

 

PROKAL.co, Jakarta- Upaya menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sinergi ini difokuskan pada percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa integrasi layanan antar kedua lembaga merupakan langkah strategis untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memperluas jangkauan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Sinergi ini merupakan bagian dari strategi 3C kami, yaitu memperluas Coverage, memperkuat Care, dan meningkatkan Credibility. Melalui integrasi sistem, kami ingin memastikan pekerja mendapatkan layanan kesehatan yang cepat dan berkualitas ketika menghadapi risiko kerja,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan bahwa penguatan interoperabilitas sistem menjadi kunci dalam transformasi layanan, khususnya dalam penanganan kasus dugaan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Dengan sistem yang terintegrasi, proses verifikasi kepesertaan, penjaminan layanan, hingga pemantauan penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan transparan.

“Perlindungan pekerja harus hadir secara nyata, terutama saat mereka menghadapi risiko. Karena itu, kami terus memastikan proses penanganan dapat berjalan tanpa kendala administratif,” tambahnya.

Penguatan kolaborasi ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, yang menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa saat ini kedua lembaga telah melakukan integrasi sistem guna memastikan kepastian dan transparansi dalam proses penjaminan layanan kesehatan.

“Interoperabilitas sistem telah berjalan, sehingga pekerja yang mengalami dugaan KK dan PAK dapat segera ditangani. Fasilitas kesehatan juga kini memiliki kejelasan alur melalui sistem yang terintegrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa fasilitas kesehatan kini dapat mengakses informasi dan alur penanganan melalui aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang telah terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan. Sinkronisasi ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data serta mempercepat proses verifikasi peserta secara digital.

Di tingkat daerah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, M. Hasbi Asshiddiqqi, turut menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menilai integrasi layanan ini akan sangat membantu dalam mempercepat penanganan kasus di lapangan serta memberikan kepastian bagi peserta.

“Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta, khususnya di wilayah Balikpapan dan sekitarnya. Dengan sistem yang terintegrasi, kami dapat memastikan pekerja yang mengalami risiko kerja mendapatkan penanganan yang lebih cepat, tepat, dan tanpa hambatan. Hal ini tentu akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Hasbi.

Dengan kolaborasi yang semakin solid, kedua lembaga optimistis dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial nasional.

Editor : Wawan
#bpjs balikpapan