Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Demi Kepastian Hukum Lahan Warga, DPRD Paser Siap Kawal Penyelesaian Polemik Cagar Alam hingga ke Tingkat Pusat

Wawan • Minggu, 5 Juli 2026 | 12:27 WIB

 

DPRD Paser menggelar rapat terkait polemik Cagar Alam, Senin (29/6/2026). 
DPRD Paser menggelar rapat terkait polemik Cagar Alam, Senin (29/6/2026). 

 

PROKAL.co, TANAH GROGOT – Langkah nyata kembali ditunjukkan DPRD Kabupaten Paser dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Menanggapi polemik berkepanjangan terkait penetapan kawasan Cagar Alam (CA) yang tumpang tindih dengan permukiman dan lahan garapan warga, DPRD Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (29/6) kemarin.

Rapat yang berlangsung khidmat ini mempertemukan warga terdampak dari Desa Jone dan Desa Janju dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur serta instansi terkait lainnya, guna mencari titik terang atas ketidakpastian yang selama ini menghantui masyarakat.

Persoalan ini bukan hal baru bagi warga Desa Janju dan Desa Jone. Kepala Desa Janju, Edi Karyadi, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan tapal batas kawasan CA telah memicu kekhawatiran mendalam bagi warganya. Padahal, mayoritas lahan yang diklaim masuk dalam kawasan konservasi tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh warga sejak awal tahun 1990-an.

"Berdasarkan pendataan kami, sedikitnya ada 43 kepala keluarga yang lahannya berpotensi masuk ke dalam zona inti kawasan CA. Kondisi ini membuat para petani dihantui rasa khawatir saat mengelola kebun mereka, karena tidak tahu secara pasti mana wilayah pemanfaatan dan mana wilayah konservasi," ujar Edi Karyadi.

Senada dengan hal tersebut, Jamaluddin, salah seorang perwakilan warga Desa Jone, menegaskan bahwa masyarakat memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan yang mereka kelola. Namun kini, posisi mereka menjadi sulit lantaran dibayangi oleh status kawasan Cagar Alam.

Merespons keluhan tersebut, Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto, memberikan klarifikasi terkait batasan kewenangan instansinya. Ari menjelaskan bahwa saat ini kawasan Cagar Alam Teluk Adang dan Teluk Apar—yang bersinggungan dengan lahan warga—masih berada di bawah penanganan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dari empat kawasan CA di Kaltim, baru dua kawasan yang telah diserahkan sepenuhnya ke BKSDA, yaitu Muara Kaman Sedulang dan Ladang Luwai.

"BKSDA Kaltim masih menunggu proses penyerahan kewenangan dari Satgas PKH sebelum dapat melakukan langkah-langkah lanjutan di lapangan," jelas Ari.

Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra menegaskan bahwa DPRD Paser berdiri bersama masyarakat untuk memperjuangkan hak dan kepastian hukum mereka. Menurutnya, dokumen atau alas hak yang dimiliki warga yang membuktikan penguasaan lahan sebelum ditetapkannya status CA merupakan modal kuat yang harus diperjuangkan.

DPRD Paser pun bergerak cepat. Tidak sekadar menggelar RDP di tingkat daerah, lembaga legislatif ini siap membawa persoalan ini langsung ke meja Pemerintah Pusat. Dijadwalkan pada 14 Juli mendatang, DPRD Paser akan menghadiri pembahasan khusus bersama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

"Semoga pada pertemuan 14 Juli nanti sudah ada titik terang. Direktur Jenderal Planologi akan mengundang kami secara khusus untuk membahas persoalan kawasan Cagar Alam ini, dengan fokus utama pada dampak yang dirasakan warga Desa Janju dan Desa Jone," kata Hendrawan.

Hendrawan juga optimis bahwa solusi terbaik akan segera tercapai, berkaca pada keberhasilan pelepasan sebagian kawasan CA di wilayah Teluk Adang dan Teluk Apar sebelumnya. Pada tahap tersebut, pemerintah telah berhasil melepas area permukiman, jalan, sekolah, rumah ibadah, serta fasilitas sosial dan umum lainnya demi kepentingan masyarakat luas.

"Harapan kita tentu ada jalan keluar yang berkeadilan. Jika fasilitas umum dan sosial sudah berhasil dilepaskan kawasannya, kami berharap persoalan lahan garapan masyarakat ini juga bisa ditemukan solusi terbaiknya, tanpa mengabaikan fungsi dari kawasan konservasi itu sendiri," pungkas Hendrawan.

Melalui pengawalan ketat dari DPRD Paser, masyarakat kini menaruh harapan besar agar konflik agraria ini segera berakhir, membawa angin segar bagi keberlangsungan hidup ekonomi warga sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Daya Taka. (Adv/jib)

Editor : Wawan
#DPRD Paser #ADV DPRD PASER