BALIKPAPAN-Pelaku ujaran kebencian Marco Karundeng akhirnya ditangkap Subdit Sibet Ditreskrimsus Polda Kaltim. Marco saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan Marco terancam pidana penjara 6 tahun akibat perbuatannya.
Marco dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 156A KUHP.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Rizal.
Sebelumnya, Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menangkap Marco (36) pelaku ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA) dan/atau penistaan agama di Facebook.
Pelaku diketahui menggunakan akun Facebook bernama Marco Karundeng.
Dalam akun tersebut, pelaku menulis komentar yang menghasut dan menghina kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku dan agama pada postingan grup Facebook Sulawesi Utara Community
Komentar yang dibagikan Marko lewat facebook ini mendapat banyak reaksi negatif dari netizen yang merasa tersinggung dan melaporkan akun pelaku.
Yusuf menerangkan, Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Marco yang memang bekerja di Kaltim.
Kepada polisi, Marco mengaku menulis komentar tersebut karena terlanjur emosi.
"Pelaku mengatakan bahwa dia tidak bermaksud menyinggung atau menistakan agama tertentu, tetapi hanya ingin melampiaskan kekesalannya," kata Rizal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel dan sebuah SIM card provider Telkomsel. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan