Abdul Mundzir Qohiry, pemimpin majelis taklim di Cantung, Kabupaten Kotabaru yang menyodomi muridnya dituntut 15 tahun penjara. Sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kotabaru itu digelar tertutup, (13/2). Terdakwa adalah Abdul Mundzir Qohiry, 40 tahun. Diringkus anggota Polsek Kelumpang Hulu pada awal November 2022 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Anugrah mendakwakan Pasal 82 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya, penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Artinya, jaksa menuntut hukuman maksimal kepada majelis hakim. “Untuk korban yang melapor cuma satu orang. Sisanya akan menjadi saksi,” kata Kasubsi Penuntutan Kejari Kotabaru tersebut.
Sidang berikutnya digelar pekan depan (20/2), agendanya adalah pemeriksaan para saksi. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kotabaru, Mohamad Fikri Nuriana meminta korban lainnya untuk berani angkat suara. “Berkenaan dengan kasus ini, kami meminta kepada masyarakat, kalau masih ada korban yang ingin memberikan keterangan, agar cepat berkoordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya mewakili Kepala Kejari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin.
Fikri menjamin, identitas korban dan saksi akan dirahasiakan. Mereka juga tidak akan dipertemukan secara langsung dengan terdakwa. Advokat yang mendampingi korban, Noripansyah menceritakan, masih ada korban-korban lain yang belum muncul ke permukaan karena merasa malu.
Diceritakannya, pada 16 Januari 2023, ia mengunjungi salah satu rumah korban. “Saya berdiskusi dengan orang tua korban. Mereka tampak sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya,” ujarnya.
“Anaknya di situ enggan ditemui. Memilih untuk menghindar,” sambungnya. Noripansyah berharap hakim akan menjatuhkan vonis berat kepada Guru Munzir. “Kami berharap kepolisian, kejaksaan dan pengadilan benar-benar memberikan atensi khusus atas perkara ini,” ujarnya.
Mundur ke belakang, pada Desember 2020, Guru Munzir memperkosa muridnya seusai santap sahur. Kejadiannya di rumah Guru Munzir di Desa Sungai Kupang. Kala itu, korbannya masih di bawah umur, usianya 17 tahun. Dalam melancarkan aksinya, Guru Munzir memainkan dalil agama. Jika ingin hidup selamat di dunia dan akhirat, seorang murid jangan membantah perintah gurunya. Dua tahun kemudian, korban yang memendam trauma, akhirnya memberanikan diri melapor ke kantor polisi. (jum/gr/fud)
Editor : izak-Indra Zakaria