Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kiprah AR, Tersangka Otak Korupsi iPad Dewan Banjarbaru

izak-Indra Zakaria • 2023-10-10 09:46:25
DITANGKAP: AR diamankan tim Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Sabtu (7/10) lalu. Ia dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan iPad Sekretariat DPRD Banjarbaru. | Foto: Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk Radar Banjarmasin
DITANGKAP: AR diamankan tim Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Sabtu (7/10) lalu. Ia dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan iPad Sekretariat DPRD Banjarbaru. | Foto: Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk Radar Banjarmasin

Peran tersangka AR dalam kasus korupsi pengadaan iPad di lingkungan sekretariat DPRD Banjarbaru pada tahun 2020 lalu, akhirnya diungkap. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Sugeng Wibowo menyatakan bahwa otak dari kasus korupsi iPad ini adalah AR.

Sugeng membeberkan semua proses pengadaan iPad ini mulai dari proses lelang sampai pembelian sudah diatur oleh AR. Padahal AR sendiri tidak memiliki kaitan sama sekali dengan CV Kiara Tama Persada yang saat itu jadi pemenang lelang.

“Dia (AR, red) hanya pinjam nama perusahaan milik AS agar bisa ikut lelang dalam pengadaan iPad ini. Dalam prosesnya AR inilah yang berperan aktif alias otaknya,” ungkap Sugeng saat dihubungi awak media, Senin (9/10) sore.

Sebelum nama perusahaan itu ikut dalam proses pengadaan iPad, si AR ini bilang ke AS untuk ikut saja lelangnya, dan memastikan bahwa CV Kiara Tama Persada ini pasti akan menang.

“Soalnya nanti saya yang mengondisikan di lapangan. Nanti kamu tinggal nawar sekian. Kalaunya menang, nanti kamu dapat fee,” ujar Sugeng menirukan janji manis AR.

“Saat prosesnya berlangsung, yang tanda tangan kontraknya tetap AS. Si AR ini perannya mengondisikan di lapangan agar CV Kiara Tama Persada ini menang,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sugeng mengatakan bahwa AR sejak awal memantau kegiatan lelang di ULP, sampai melakukan pengondisian dengan para pihak terkait seperti di ULP dan Sekretariat Dewan.

Prosesnya dilakukan sejak di bulan Desember 2020, AR membuat seolah-olah proses pengadaan iPad itu sudah ada dengan cara bekerja sama dengan pihak PPTK di lingkungan Sekretariat Dewan.

“Karena dilaporkan sudah ada, lalu pihak sekwan melakukan pembayaran melalui rekening milik perusahaan yang nilainya hampir Rp600 juta,” katanya.

Si AR mengambil uang tersebut untuk digunakan membeli iPad secara bertahap. Di bulan Februari 2021, sebanyak 15 unit. Maret 2021, sebanyak 10 unit. “Padahal kontrak kerjanya itu habis di bulan Desember 2020,” ungkap Sugeng.

Setelah itu, AR memberikan uang kepada AS sebesar Rp6 juta sebagai bentuk uang terima kasih karena sudah meminjamkan nama perusahaannya. “Jadi bisa dikatakan bahwa dia lah (AR, red) yang jadi otak segala proses korupsi iPad ini,” tukasnya.

Meski sempat berstatus buron, AR sudah ditangkap dan dititipkan di Lapas Kelas II B Banjarbaru. “Minggu (8/10) tadi sudah kami titipkan ke Lapas, dan segera dilimpahkan kasusnya dalam persidangan dalam satu pekan ini,” janjinya. AR ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Banjarbaru. Terhitung, 8 Oktober sampai dengan 28 Oktober 2023 mendatang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang membenarkan bahwa AR memang sudah berada di Lapas Banjarbaru sejak Minggu. “Sekitar pukul 10 siang, kami menerimanya,” ujarnya.

Lantaran masih berstatus tahanan titipan, Amico mengatakan bahwa AR masih ditempatkan dalam bilik Pengenalan Lingkungan. “Nanti jika sudah ada putusan dan diserahkan ke kami, baru yang bersangkutan menjalani program pembinaan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, penangkapan AR terjadi pada hari Sabtu (7/10) sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, AR sedang berada di sebuah rumah di Jalan Jahri Saleh Kompleks Pandan Arum Nomor 26 Blok D, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara.

Kasi Intel Kejaksaan Banjarbaru, Essandra Aneksa mengatakan saat penangkapan AR berusaha bersembunyi di dalam rumah tersebut. Namun, usaha AR untuk bersembunyi terendus tim intelijen Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Alhasil, AR berhasil diamankan. Setelah itu, AR dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” ucap Essandra, Senin siang.

Sebelumnya, AR dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Penetapan AR sebagai DPO lantaran keberadaannya tidak diketahui sejak 7 September 2023 lalu. AR juga sempat dipanggil sebanyak tiga kali oleh kejaksaan pada tanggal 8 sampai 15 September 2023.

Pemanggilan tersebut dilakukan guna penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II). “Namun tersangka tidak datang secara patut, sehingga dilakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” beber Essandra.

AR dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan berkas perkara yang disusun oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru. AR disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas Essandra.(zkr/gr/dye)

Editor : izak-Indra Zakaria